Korban Dugaan Persekusi Permata Buana Ngaku Dapat Permufakatan Diskriminasi

Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nana Triana | Editor: Acos Abdul Qodir
google
Ilustrasi sidang - Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023). 

Tiga saksi yang memberikan keterangan, yakni dua di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan inisial C dan J yang juga korbannya.

Dalam persidangan itu, C menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian.

Ia mengaku mendapatkan sikap sikap permufakan diskriminatif dari pengurus RT di tempat tinggalnya.

“Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan mengagalkan renovasi rumah saya,” katanya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).

Kejadian itu bermula saat dirinya berencana merenovasi rumah di tahun 2019.

Saat itu, ia telah mengantongi IMB dari PTSP Pemkot Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya di tahun 2020.

Selama proses renovasi, C mengaku dapat sikap diskriminatif.

Dalam perjalannya, ada dua orang pria berinisial A dan J yang merupakan tetangganya meminta uang sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.

Setelah itu, ia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif, mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah A yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan komplek yang melarang aktifitas renovasi.

“Belakangan setelah rentetan kasus itu. Saya baru mengetahui bahwa dia (A) ini pengurus RT. Dia bendahara,” katanya.

Senada dengan C, diskriminatif juga dirasakan J saat proses pembangunan.

Ilustrasi sidang pengadilan.
Ilustrasi sidang pengadilan. (Shutterstock)

Ia bahkan diminta uang Rp15 juta oleh pengurus dengan rincian Rp10 juta uang izin membangun, dan Rp5 juta uang jaminan.

“Kami hanya membayar Rp5 juta ke Hendra Santoso. Dia ketua RW nya,” kata Johan sembari menjelaskan transfer dikirimkan atas nama Hendra Santoso.

Kedua korban itu telah berupaya melakukan pencegahan dan mencoba jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved