Teror Air Keras di Pulogadung

Pelaku Penyiraman Air Keras Pelajar SMK di Pulogadung Masih Berkeliaran, Polisi Bilang Begini

Andika menuturkan, pihaknya hingga kini telah mmeriksa dua orang saksi yang melihat kejadian ketika penyiraman air keras ke wajah Abidzar di lokasi.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Tangkapan layar rekaman CCTV detik-detik penyiraman air keras dilakukan kelompok pelajar terhadap pelajar SMK, Muhammad Abidzar (16; kiri bawah), di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kelompok pelajar pelaku penyiraman air keras terhadap pelajar SMK, Muhammad Abidzar (16) di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (8/8/2023) masih buron.

Kapolsek Pulogadung Kompol Andika Muslim mengatakan hingga kini jajaran Unit Reskrim masih berupaya melakukan penyelidikan untuk meringkus kelompok pelaku penyiraman air keras.

"Kami masih melaksanakan upaya lidik (penyelidikan). Mudah-mudahan secepatnya kita bisa ungkap," kata Andika di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Berdasar hasil penyidikan sementara Abidzar menjadi korban penyiraman air keras saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung.

Namun Polsek Pulogadung belum dapat memastikan apakah antara kelompok pelaku yang saat kejadian mengenakan seragam sekolah tersebut saling kenal dengan korban atau tidak.

"Untuk sementara kami lagi dalami. Masih kami dalami terkait dengan pelaku, kami masih laksanakan lidik," ujarnya.

Kami masih melaksanakan upaya lidik (penyelidikan). Mudah-mudahan secepatnya kita bisa ungkap

Andika menuturkan, pihaknya hingga kini telah mmeriksa dua orang saksi yang melihat kejadian ketika penyiraman air keras ke wajah Abidzar di lokasi.

Pihak keluarga Abidzar pun sudah melaporkan kasus pennyiraman air keras ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung dan diterima dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Itu jadi atensi kami, kita upayakan untuk diungkap secepatnya," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved