Teror Air Keras di Pulogadung
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan Pelajar SMK Korban Penyiraman Air Keras di Pulogadung
Di antaranya pelayanan ambulans gawat darurat, pemeriksaan kesehatan, pelayanan Pengobatan korban kekerasan, dan pelayanan visum korban kekerasan
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Pemprov DKI Jakarta akan menanggung biaya perawatan pelajar SMK, Muhammad Abidzar (16) korban penyiraman air keras di di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur.
Abidzar kini dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat akibat luka bakar yang diderita di bagian wajah, leher, dada, dan bahu akibat disiram air keras pada Selasa (8/8/2023).
Pasien korban kekerasan yang dirawat di RSCM sudah dikonfirmasi oleh pihak RS, dan sudah divalidasi oleh Dinkes melalui UP Jamkesjak
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Lysbeth Regina Panjaitan mengatakan, biaya perawatan Abidzar akan ditanggung Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak).
"Pasien korban kekerasan yang dirawat di RSCM sudah dikonfirmasi oleh pihak RS, dan sudah divalidasi oleh Dinkes melalui UP Jamkesjak," kata Lysbeth di Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
UP Jamkesjak Dinas Kesehatan DKI Jakarta sendiri merupakan layanan kesehatan di luar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan sejumlah layanan.
Di antaranya pelayanan ambulans gawat darurat, pemeriksaan kesehatan, pelayanan Pengobatan korban kekerasan, dan pelayanan visum korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Pembiayaan ditanggung oleh UP Jamkesjak sesuai aturan yang berlaku," ujar Lysbeth.

Sebelumnya, pihak keluarga Abidzar berharap bantuan pembiayaan perawatan karena pengobatan tidak bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hingga Rabu (9/8/2023) siang Abidzar yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM belum sepenuhnya dapat membuka kedua matanya akibat dampak penyiraman air keras.
Tante korban, Anisa (56) menuturkan pihaknya berharap pelaku lekas diringkus dan dapat diproses hukum agar dapat menimbulkan efek jera sehingga tak terjadi kasus serupa.
"Harapannya (pelaku) dipenjara biar jera, biar dia tahu kalau apa yang dilakukan salah. Sama tanggung jawab biaya perawatan, karena tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan," tutur Anisa.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.