Dukung Heru Budi Hentikan Program Warisan Anies, Ketua DPRD DKI: Anggaran Program ITF Terlalu Besar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah Heru Budi Hartono yang menghentikan ITF Sunter warisan Anies Baswedan.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan ITF Sunter. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah Heru Budi Hartono yang menghentikan ITF Sunter warisan Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang menghentikan pembangunan tempat pengolahan sampah ITF Sunter warisan Gubernur Anies Baswedan.

Sama seperti Heru Budi, Prasetyo juga menganggap nilai investasi ITF yang mencapai Rp5 triliun terlalu besar.

Apalagi pemerintah setiap tahunnya juga harus membayar tipping fee kepada perusahaan swasta yang mengolah sampah menjadi energi listrik tersebut.

“Begini, menurut saya ITF itu anggarannya terlalu besar sampai triliunan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Politikus senior PDI Perjuangan ini pun sepakat dengan Heru yang mengganti program pengolahan sampah dengan RDF.

Apalagi, hasil pengolahan sampah di RDF yang dibangunan di TPST Bantar Gebang sudah berhasil dijual ke dua perusahaan berbeda, yaitu PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (BSI).

Kedua perusahaan itu pun memberi hasil pengolahan RDF dengan harga 24 dollar AS atau setara Rp360 ribu per ton (asumsi 1 dollar AS setara Rp15.000).

Nilai investasi untuk membangun RDF pun dinilai jauh lebih murah dibandingkan dengan ITF.

“Seperti kata pak gubernur saja, saat ini RDF lebih efektif. Apalagi kerja sama dengan swasta yang membeli hasil RDF itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan Heru Budi menghentikan program ITF warisan Gubernur Anies Baswedan menimbulkan polemik.

Heru Budi pun disebut ugal-ugalan dalam membuat suatu kebijakan.

Terlebih, anggaran Rp577 miliar sudah dialokasikan dalam APBD 2023 untuk membangun ITF Sunter.

Sejumlah anggota Komisi B dan C DPRD DKI pun siap menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Heru Budi.

Ketua Komisi B DPRD DKI yang juga politikus senior PKS Ismail pun menilai Heru Budi menabrak empat regulasi.

“Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut, karena paling tidak empat regulasi yang dilanggar. Jadi wajar jika kemudian mayoritas anggota Komisi B dan C mengusulkan hak angket,” ujarnya.

Regulasi pertama yang diduga dilanggar ialah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota.

Terakhir, Perda APBD dimana Pemprov DKI sejatinya sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ITF Sunter.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved