ITF Sunter Warisan Anies Bikin PDIP dan PKS Berbenturan, Orang Dekat Jokowi Dicecar Kemendagri

Proyek pengelolaan sampah ITF Sunter warisan Gubernur Anies Baswedan kini jadi polemik. PDIP dan PKS bentrok hingga Heru Budi dicecar Kemendagri.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan ITF Sunter. ITF Sunter menjadi polemik saat ini, PDIP dan PKS saling bentrok argumen dan Heru Budi dicecar Kemendagri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Proyek pengelolaan sampah intermediete treatment facility atau ITF Sunter warisan Gubernur Anies Baswedan kini jadi polemik.

Nasib program yang digadang-gadang solusi penanganan sampah di Jakarta itu nyaris tamat.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sudah ingin "suntik mati" ITF dan mengganti dengan program lain, refuse derived fuel atau RDF.

PKS menentang keputusan Heru Budi dan menudingnya melanggar empat dasar hukum pembangunan ITF Sunter.

Tidak terima, PDIP pasang badan dan mendebat argumen PKS soal empat aturan itu.

Buntutnya, Heru Budi yang merupakan orang dekat Presiden Jokowi karena juga berstatus Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu, dicecar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat evaluasi.

PKS Sebut Heru Budi Langgar 4 Aturan

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menilai Heru Budi melanggar empat aturan yang menjadi dasar pembangunan ITF Sunter.

Terlebih sudah ada uang sebesar Rp Rp 577 miliar yang dialokasikan dari APBD untuk menyukseskan program peninggalan Anies Baswedan itu.

“Perlu dipahami ketika gubernur melakukan sesuatu kebijakan yang sifatnya mengimplementasikan dari APBD atas Perda yang sudah disepakati bersama, ketika ada perubahan dia harus membicarakan kembali,” ucap Ismail, Rabu (9/8/2023).

Alih-alih mengajak DPRD berdiskusi, Heru Budi justru mendadak menghentikan program pembangunan ITF Sunter.

Orang nomor satu di DKI ini memilih fokus pada program pengolahan sampah dengan sistem RDF.

Anggota Fraksi PKS yang juga Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail.
Anggota Fraksi PKS yang juga Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail. (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sikap Heru yang tak mau melibatkan DPRD DKI ini kemudian membuat geram para anggota Parlemen Kebon Sirih.

“Jadi tidak bisa serta merta (mengubah kebijakan). Karena perlu diingat, yang namanya pemerintahan daerah itu bukan sekedar gubernur, tapi kepala daerah dan legislatif."

“Apalagi setiap APBD disahkan menjadi Perda oleh legislatif,” ujar Ismail.

Heru dinilai ugal-ugalan menabrak empat aturab dengan membatalkan pembangunan ITF Sunter. hal itu yang membuat mayoritas anggota Komisi B dan C ingin mengajukan hak angket.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved