ITF Sunter Warisan Anies Bikin PDIP dan PKS Berbenturan, Orang Dekat Jokowi Dicecar Kemendagri

Proyek pengelolaan sampah ITF Sunter warisan Gubernur Anies Baswedan kini jadi polemik. PDIP dan PKS bentrok hingga Heru Budi dicecar Kemendagri.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan ITF Sunter. ITF Sunter menjadi polemik saat ini, PDIP dan PKS saling bentrok argumen dan Heru Budi dicecar Kemendagri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Proyek pengelolaan sampah intermediete treatment facility atau ITF Sunter warisan Gubernur Anies Baswedan kini jadi polemik.

Nasib program yang digadang-gadang solusi penanganan sampah di Jakarta itu nyaris tamat.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sudah ingin "suntik mati" ITF dan mengganti dengan program lain, refuse derived fuel atau RDF.

PKS menentang keputusan Heru Budi dan menudingnya melanggar empat dasar hukum pembangunan ITF Sunter.

Tidak terima, PDIP pasang badan dan mendebat argumen PKS soal empat aturan itu.

Buntutnya, Heru Budi yang merupakan orang dekat Presiden Jokowi karena juga berstatus Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu, dicecar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat evaluasi.

PKS Sebut Heru Budi Langgar 4 Aturan

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menilai Heru Budi melanggar empat aturan yang menjadi dasar pembangunan ITF Sunter.

Terlebih sudah ada uang sebesar Rp Rp 577 miliar yang dialokasikan dari APBD untuk menyukseskan program peninggalan Anies Baswedan itu.

“Perlu dipahami ketika gubernur melakukan sesuatu kebijakan yang sifatnya mengimplementasikan dari APBD atas Perda yang sudah disepakati bersama, ketika ada perubahan dia harus membicarakan kembali,” ucap Ismail, Rabu (9/8/2023).

Alih-alih mengajak DPRD berdiskusi, Heru Budi justru mendadak menghentikan program pembangunan ITF Sunter.

Orang nomor satu di DKI ini memilih fokus pada program pengolahan sampah dengan sistem RDF.

Anggota Fraksi PKS yang juga Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail.
Anggota Fraksi PKS yang juga Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail. (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sikap Heru yang tak mau melibatkan DPRD DKI ini kemudian membuat geram para anggota Parlemen Kebon Sirih.

“Jadi tidak bisa serta merta (mengubah kebijakan). Karena perlu diingat, yang namanya pemerintahan daerah itu bukan sekedar gubernur, tapi kepala daerah dan legislatif."

“Apalagi setiap APBD disahkan menjadi Perda oleh legislatif,” ujar Ismail.

Heru dinilai ugal-ugalan menabrak empat aturab dengan membatalkan pembangunan ITF Sunter. hal itu yang membuat mayoritas anggota Komisi B dan C ingin mengajukan hak angket.

Empat aturan yang dinilai ditabrak Heru Budi itu ialah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota; serta Perda APBD dimana Pemprov DKI sejatinya sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ITF Sunter.

“Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut, karena paling tidak empat regulasi yang dilanggar. Jadi wajar jika kemudian mayoritas anggota Komisi B dan C mengusulkan hak angket,” ujarnya.

Apalagi, biaya pembangunan ITF Sunter yang sebelumnya dinilai cukup mahal oleh Heru Budi ternyata sebagian besar bakal ditanggung oleh pihak swasta.

Sebagai informasi, Heru Budi sebelumnya sempat mengakatakan nilai investasi untuk membangun ITF Sunter mencapai Rp 5 triliun.

Di sisi lain, proyek RDF yang dijalankan Heru Budi pembiayaannya 100 persen bakal berasal dari APBD DKI dan nilainya hanya Rp 1 triliun lebih.

PDIP Lawan PKS

PDIP membantah pernyataan PKS yang menyebut Heru Budi melanggar empat aturan karena tidak meneruskan pembangunan ITF Sunter.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar Heru Budi seperti yang disampaikan PKS.

“Itu potensi (melanggar aturan), tapi belum terbukti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Terkait empat aturan tersebut, Gilbert menyebut, pada UU, Perpres, dan Perda tak ada satupun yang menyinggung soal ITF.

“Saya sudah baca bahwa Perda-nya tidak menyebutkan ITF, Pergub-nya saja yang menyebutkan ITF. Kemudian PP hanya menyebut pengolahan sampah,” ujarnya.

Lantaran di Perda masih tercantum keterangan soal ITF, Gilbert pun mengusulkan Heru Budi untuk segera merevisi aturan yang diterbitkan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu.

Dengan demikian, kebijakan Heru tak melanjutkan proyek ITF warisan Anies Baswedan tak bertentangan dengan regulasi manapun.

“Jadi kalau Perda tidak ada yang ditabrak dan PP juga tidak ada yang ditabrak. Sedangkan Pergub itu kan produk dari gubernur, ya tinggal dikeluarkan saja Pergub baru,” tuturnya.

Heru Ganti ITF dengan RDF

Heru Budi sendiri mengatakan, dirinya menghentikan proyek ITF Sunter warisan Anies karena terlalu mahal nilai investasinya mencapai Rp 5 triliun.

Sedangkan nilai investasi RDF hanya Rp 1 triliun per unitnya.

Di sisi lain, Heru Budi juga mempermasalahkan tipping fee pada operasional ITF Sunter.

Tipping fee merupakan biaya yang harus dibayar pemerintah kepada pihak pengelola sampah.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Artinya, meski biaya pembangunan ITF sebagian besar ditanggung swasta tapi Pemprov DKI tetap harus membayar tipping fee yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Kalau dihitung-hitung masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin Rp 3 triliun,” ujar Heru Budi di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Tipping fee ini yang kemudian disebut Heru Budi sangat memberatkan keuangan Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Heru Budi lebih memilih fokus pada RDF yang menurut rencana bakal dibangun lagi di Rorotan, Jakarta Utara dan Pegadungan, Jakarta Barat mulai 2024 mendatang.

“Intinya Pemda DKI tidak sanggup bayar tipping fee dan sementara waktu ini saya fokus ke RDF,” tuturnya.

Heru Budi yang ngotot dengan pembangunan RDF sampai menyebut nama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Sudah komunikasi dengan semuanya yang terkait, termasuk iya (dengan Menko Marves)."

“Saya sudah komunikasi, ada surat beberapa yang minta untuk kaji,” kata Heru Budi.

Heru Budi berkaca dari cerita sukses RDF di TPST Bantargebang.

Hasil pengolahan sampah di RDF yang diubah menjadi bahan bakar di TPST Bantar Gebang sudah berhasil dijual Pemprov DKI ke dua perusahaan berbeda.

Adapun dua perusahaan itu ialah PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (BSI).

Sampah hasil pengolahan RDF itu pun dijual dengan harga 24 dollar AS atau setara Rp360 ribu per ton (asumsi 1 dollar AS setara Rp15.000).

“Kalau RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan (duit), mendapatkan (duit). RDF sekarang sudah jalan, bisa mendapatkan pemasukan yang tidak mengeluarkan biaya,” tuturnya.

“Di sisi lain ITF saya bangun keluar duit, tapi enggak dapat duit, ya gimana good governancenya? Keuangannya?,” kata Heru Budi.

Dicecar Kemendagri

Buntut polemik program warisan Anies itu, Heru Budi dicecar Kemendagri.

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, Heru Budi memang menjalani evaluasi per tiga bulan oleh Kemendagri.

Namun pada evaluasi kali ini, isu ITF Sunter turut dibahas.

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Itjen Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat itu, Heru Budi memaparkan capaian kinerjanya selama tiga bulan terakhir.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di kantor Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di kantor Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023). (Istimewa)

Setelah selesai memberi pemaparan, tim penilai (evaluator) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Heru Budi.

“Kami diberikan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang telah kami sampaikan. Jadi, satu evaluator memberikan dua pertanyaan,” ucapnya di kantor Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023).

“Tadi ada 11 evaluator, berarti ada 22 pertanyaan yang ditanyakan,” tambahnya menjelaskan.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu pun mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait isu terkini di ibu kota, seperti kemiskinan, stunting, dan kasus kabel semrawut.

“Pertanyaannya tadi 20-an, seperti stunting, kemiskinan. Kemudian berikutnya (terkait isu) yang ramai-ramai hari ini,” ujarnya.
“Ada juga yang kasih saran, ya sarannya kami terima, termasuk tadi terkait dengan penanganan banjir (diingatkan) jangan lupa untuk mengeruk kali-kali tang kecil,” sambungnya.

Salah satu bahasan hangat yang juga dibahas dalam evaluasi tersebut ialah terkait keputusan Heru Budi menghentikan proyek ITF warisan Gubernur Anies Baswedan.

Heru pun sempat dicecar sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut.

Namun setelah memberi penjelasan terkait kebijakannya itu, Heru Budi mengklaim Kemendagri mendukung langkah Pemprov DKI menggantik program ITF dengan RDF.

Apalagi pengolahan sampah dengan sistem RDF juga dikembakan di Singapura.

“Mereka mengikuti kebijakan Pemda DKI. Mereka menyerahkan ke Pemda, kan Pemda yang tahu,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved