Pelecehan Verbal Ketua RW

Gegara Pesan Mesum Pelaku, Korban Pelecehan Verbal Ketua RW di Pluit Sampai Dituduh Selingkuh

Korban pelecehan verbal di Pluit sampai dituduh selingkuh oleh suaminya sendiri karena beberapa kali menerima pesan mesum dari ketua RW.

|
Dok. Tribun Kaltim
Ilustrasi pesan teks seksualitas atau sexting - ketua RW di Pluit lakukan pelecehan verbal sampai korbannya dituduh selingkuh. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itu lah yang dialami RI (40), wanita korban pelecehan verbal oleh ketua RW 06 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berinisial ST (72).

Ketika dirinya sedang mengalami syok berat akibat beberapa kali dilecehkan secara verbal oleh pelaku, sang suami pun sempat membuat mental korban terjatuh.

Kuasa hukum RI, Steven Gono menuturkan, korban sampai dituduh selingkuh oleh suaminya sendiri karena beberapa kali menerima pesan mesum dari ketua RW.

"Korban sudah berkeluarga, bahkan karena kejadian yang dilakukan ketua RW ini, korban dan suaminya tuh sempat ada pertengkaran karena diduga ada perselingkuhan korban sama ketua RW ini," ucap Steven kepada TribunJakarta.com, Sabtu (12/8/2023).

Beruntungnya suami korban menerima penjelasan RI, bahwa pesan dan telepon dari sang ketua RW adalah bagian dari pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan ST.

Seiring dengan bergulirnya kasus ini, korban yang merupakan anggota LMK Pluit sudah memutuskan untuk tidak lagi bertemu dengan ketua RW tersebut.

Korban takut bertemu ST dan enggan berada dalam satu kegiatan maupun pekerjaan dengan ketua RW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban sampai sekarang masih jadi pengurus LMK, tapi sampai sekarang ini korban sudah nggak mau berhubungan sama si ketua RW ini," ucap Steven.

Steven menuturkan, pelecehan verbal yang dialami kliennya terjadi pada bulan Juni 2022 silam.

Saat itu, ketua RW melecehkan korban melalui telepon dengan modus berbicara mengenai proyek perbaikan jalan.

Dari pelecehan tersebut berlanjut lah pelecehan serupa hingga membuat korban gerah dan lapor polisi.

Laporan ke Mapolres Metro Jakarta Utara diajukan November 2022.

Pada Juli 2023 lalu, ST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Steven pun menegaskan dirinya memegang bukti rekaman percakapan antara tersangka dengan korban terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal ini.

"Buktinya memang ada, makanya kenapa polisi bisa menetapkan status tersangka karena sudah ada buktinya itu," ucap Steven.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved