Begini Cerita Ketua DPRD DKI Sebut Kunker ke Brebes & Tegal Bikin Kentut Bau Sampai Dipolisikan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dipolisikan gegara sebut kunjungan kerja ke Brebes dan Tegal lalu beli telur asin bikin kentut bau.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dipolisikan gegara sebut kunjungan kerja (kunker) ke Brebes dan Tegal lalu beli telur asin bikin kentut bau.
Politikus senior PDI Perjuangan ini pun dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polres Brebes pada Jumat (11/8/2023) kemarin.
Lalu bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini muncul?
Dari penelusuran yang dilakukan TribunJakarta.com, pernyataan yang dianggap menghina warga Brebes dan Tegal itu dilontarkan Prasetyo saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI yang dilaksanakan 9 Agustus 2023 lalu.
Dalam rapat tersebut, politikus yang akrab disapa Pras ini mengusulkan program kunker ke luar negeri.
“Daripada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkatkan kami ke luar negeri,” ucapnya dalam rapat tersebut.
Usulan itu disampaikan Pras lantaran menilai kunker ke kota lain di Indonesia kerap kali tidak mendapatkan hal baru yang bisa diimplementasikan di Jakarta.
“Kalau kami kunker ke Tangerang Selatan, Bogor, dapat apa? Enggak dapat apa-apa,” ujarnya.
Pernyataan Pras ini pun kemudian viral di media sosial dan memancing kemarahan dari sejumlah elemen masyarakat Brebes dan Tegal.
Prasetyo pun dituding merendahkan warga Tegal dan Brebes lantaran selama ini telur asin sudah menjadi ikon kota yang terletak di Jawa Tengah itu.
Dilansir dari TribunMuria.com, kuasa hukum pelapor, Ahmad Sholeh menyebut, Pras dipolisikan lantaran dinilai telah melukai perasaan masyarakat Brebes dan merendahkan daerah lain.
Apalagi, pernyataan itu dilontarkan oleh seorang anggota DPRD DKI yang merupakan wakil rakyat.
Ahmad Sholeh pun menyebut, Pras dilaporkan atas dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dikenakan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.
Ia menyebut, sanksi kurungan penjara atau denda itu seusia dengan bunyi Pasal 4 huruf b yang tertera di aturan tersebut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
3 Motor Kampanye Pramono di Pilkada Jakarta Dapat Kursi Komisaris BUMD, Ragu dengan Kemampuannya? |
![]() |
---|
PROFIL Prasetyo Edi Marsudi Jabat Ketua Dewas PAM Jaya, Ketua Harian Timses Pramono Anung di Pilkada |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Tunjuk Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Jadi Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Amnesti Hasto Buat Dukungan PDIP ke Prabowo Subianto Makin Kuat, Apa Respons Jokowi? |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Sudah Prediksi Divonis 3,5 Tahun Penjara, Respon Istri: Terima dengan Kepala Tegak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.