Atasi Polusi Udara di Jakarta, Heru Budi Bakal Temui Menhub Budi Karya Bahas Wacana 4 in 1

Heru Budi Hartono bilang, kebijakan yang diusulkan Menhub Budi Karya itu kini tengah dikaji efektivitasnya.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui usai menggelar rapat penanganan kemiskinan di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM.COM, GAMBIR - Guna menekan polusi udara di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal menemui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk membahas wacana penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem 4 in 1.

“Lagi dibahas, nanti dua minggu lagi masih rapat nih,” ucap Heru Budi di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Orang nomor satu di DKI ini bilang, kebijakan yang diusulkan Menhub Budi Karya itu kini tengah dikaji efektivitasnya.

Oleh karena itu Heru pun belum bisa memastikan apakah nantinya usulan ini juga bakal dikombinasikan dengan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap seperti yang saat ini sudah diterapkan di 26 ruas jalan ibu kota.

“Masih dibahas, belum bisa detail seperti itu yang saya sampaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, wacana penerapan 4 in 1 ini pertama kali diungkapkan Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowidi Istana Negara pada Senin (14/8/2023) kemarin.

Usulan ini disampaikan Budi sebagai salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah guna memperbaiki kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

“Berkaitan dengan utilitas kendaraan, utilitas ini banyak menggunakan (mobil untuk) satu orang atau maksimal dua orang. Maka dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu menjadi 4 in 1,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

“Katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, Depok itu bisa bersama ke kantor, gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun,” sambungnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved