Cerita Kriminal

Kakek di Cibubur yang Cabuli Bocah 4 Tahun di Musala Mengaku Pedofilia

B (66), kakek pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun pada musala di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur mengaku pedofilia.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Grid.id/Lutfi Fauziah
Ilustrasi pedofil - B (66), kakek pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun pada musala di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur mengaku sebagai seorang pedofilia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - B (66), kakek pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun pada musala di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur mengaku sebagai seorang pedofilia.

Pedofilias sendirimerupakan kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.

Saat pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, B yang masih memiliki istri mengaku memiliki hasrat seksual dengan anak-anak.

Hal ini yang membuat B mencabuli seorang anak berinisial H (4) pada satu musala di Cibubur wilayah tempat tinggal korban dan pelaku pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023).

"Motifnya dia ada rasa suka, rasa syur dengan anak tersebut. Sementara si pelaku juga sudah memiliki cucu," kata Kanit PPA Iptu Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa (14/8/2023).

Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, B mengaku sudah memiliki dua anak dan tiga orang cucu yang kini sudah tinggal berbeda rumah.

Sehari-harinya B menjalankan usaha warung kelontong bersama dengan sang istri di rumah, dan di mata warga sekitar tempatnya tinggal keluarga pelaku dikenal harmonis.

"Menurut pengakuannya entah apa yang menghantui dia (pelaku) pada saat itu kok melakukan itu (cabul). Tapi dikenal sama warga sekitar pelaku dari keluarga baik-baik," ujar Sri.

Baca juga: Kakek di Cibubur Cabuli Anak 4 Tahun di Musala: Lagi Main Tangan Ditarik

Kini B sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Pencabulan dilakukan B ini menambah daftar kasus kekerasan seksual dilakukan orang terdekat anak, sehingga para orang tua diimbau lebih waspada untuk mencegah kasus serupa.

"Memang perlu dipahami bersama predator atau pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak ya kebanyakan orang terdekat, orang yang dikenal baik," tutur Sri.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved