Cerita Kriminal

Kakek di Cibubur Cabuli Anak 4 Tahun di Musala: Lagi Main Tangan Ditarik

Saat beraksi, kakek B yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian memanfaatkan kondisi musala saat sedang sepi ketika para jemaah selesai menunaikan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
News Law
Ilustrasi. Seorang anak perempuan berinisial H (4) jadi korban pencabulan kakek B (66) di musala di wilayah Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (12/8/2023) dan Minggu (13/8/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Seorang anak perempuan berinisial H (4) jadi korban pencabulan kakek B (66) di musala di wilayah Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan si kakek melakukan pencabulan anak sebanyak dua kali di dalam musala.

"Kejadiannya hari Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023) setelah Salat Zuhur. Saat kejadian awalnya anak korban sedang bermain," kata Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023).

Saat beraksi, kakek B yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian memanfaatkan kondisi musala saat sedang sepi ketika para jemaah selesai menunaikan Salat Zuhur berjemaah.

Kala itu, B menarik tangan H yang tengah bermain bersama seorang anak perempuan lainnya berinisial G di sekitar lokasi kejadian untuk masuk ke bagian dalam musala.

"Di situ ditarik oleh pelaku. Kemudian pelaku mencium dan memegang bagian vagina korban dengan menggunakan jarinya. Dua kejadian itu sama, di musala yang sama," ujarnya.

Ulah biadab B terungkap pada Minggu (13/8/2023) setelah korban melaporkan kasus dialami kepada ibunya, dan membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini saat memberi keterangan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023).
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini saat memberi keterangan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sri menuturkan B diamankan pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB dengan barang bukti rekaman CCTV pada bagian dalam musala yang merekam ulah pencabulan B.

"Kami jemput bola, langsung kami amankan pelaku. Dalam kurun waktu hitungan jam (sejak kasus dilaporkan) pelaku sudah kami lakukan upaya paksa penahanan," tuturnya.

B pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved