Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Terdakwa Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Kompas TV
Sidang tuntutan terhadap Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Sama seperti Mario Dandy, Shane Lukas menjalani sidang tuntutan dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.

Terdakwa Shane Lukas menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Terdakwa Shane Lukas menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023). (Wartakotalive/M. Rifqi Ibnumays)

Sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Jaksa juga menuntut Mario membayar biaya restitusi kepada korban. Jika menolak membayar restitusi, Mario disebut bisa menggantinya dengan kurungan tujuh tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved