Viral di Media Sosial

Viral Wanita Nangis Eks Suami Dibebaskan Padahal Perkosa Anak Kandung, Netizen Rame Tag Hotman Paris

Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

|
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Seorang wanita menangis meminta keadilan lantaran eks suaminya berinisial BS (39) divonis bebas padahal perkosa anak kandungnya. Banyak netizen yang langsung tag akun Hotman Paris. 

TRIBUNJAKARTA.COM, AGAM - Seorang wanita menangis meminta keadilan lantaran eks suaminya berinisial BS (39) divonis bebas padahal perkosa anak kandungnya.

Pelecehan itu dilakukan sejak sang anak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.

Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.

Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.

Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas.

Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.

"Untuk majelis hakim khususnya bapak hakim yang terhormat, beliau adalah hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basuh Kabupaten Agam,"

"Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurasi anda pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah?"

Seorang ibu berinisial RH menangis meratapi nasib anaknya yang menjadi korban pemerkosaan sang suami alias ayah kandung korban. Sudah sejak TK anaknya menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Seorang wanita menangis meminta keadilan lantaran eks suaminya berinisial BS (39) divonis bebas padahal perkosa anak kandungnya. Pemerkosaan itu dilakukan sejak sang anak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar. (Kolase TribunJakarta)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved