Cek Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C Menggunakan Sirkuit Baru, Lebih Mudah

Ujian praktik SIM C dengan sirkuit terbaru sudah berlaku mulai Senin (7/8/2023, simak syarat serta biaya terbaru pembuatan SIM C 2023.

Editor: Muji Lestari
Instagram @tmcpoldametro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melakukan perubahan atas materi lintasan bagi pengujian pembuatan SIM C 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat dan biaya pembuatan SIM C menggunakan sirkuit baru, pengendara motor wajib tahu!

Ujian praktik SIM C dengan skirkuit baru sudah berlaku mulai, Senin (7/8/2023).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Sirkuit ujian yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini telah diubah menggunakan lintasan berbentuk S.

"Hari ini saya uji coba di beberapa kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian pada lintasan baru tersebut sudah bisa diterapkan pada Senin (7/8/2023) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ia berharap, ke depannya seluruh Polres di tiap daerah bisa ikut serta menerapkan lintasan maupun tata letak (layout) seperti yang diterapkan pada Satpas Daan Mogot.

Dalam proses pembuatan SIM, pemohon nantinya akan melewati dua jenis ujian berupa ujian teori dan ujian praktik.

Lalu, bagaimana syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C pasca-penggantian sirkuit?

Sebelum itu, ada baiknya mengetahui jenis-jenis SIM C untuk pengguna sepeda motor di Indonesia.

3 Jenis SIM C di Indonesia

Saat dikonfirmasi, Yusri Yunus mengatakan, persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya.

"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Veteran, Bekasi Selatan mulai menerapkan rute baru berbentuk S dalam ujian praktik sepeda motor, Senin (7/8/2023).
Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Veteran, Bekasi Selatan mulai menerapkan rute baru berbentuk S dalam ujian praktik sepeda motor, Senin (7/8/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Selain itu, penting diketahui bahwa saat ini SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.

Saat dikonfirmasi, Yusri Yunus mengatakan, persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya.

"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved