Cek Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C Menggunakan Sirkuit Baru, Lebih Mudah
Ujian praktik SIM C dengan sirkuit terbaru sudah berlaku mulai Senin (7/8/2023, simak syarat serta biaya terbaru pembuatan SIM C 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat dan biaya pembuatan SIM C menggunakan sirkuit baru, pengendara motor wajib tahu!
Ujian praktik SIM C dengan skirkuit baru sudah berlaku mulai, Senin (7/8/2023).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Sirkuit ujian yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini telah diubah menggunakan lintasan berbentuk S.
"Hari ini saya uji coba di beberapa kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian pada lintasan baru tersebut sudah bisa diterapkan pada Senin (7/8/2023) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ia berharap, ke depannya seluruh Polres di tiap daerah bisa ikut serta menerapkan lintasan maupun tata letak (layout) seperti yang diterapkan pada Satpas Daan Mogot.
Dalam proses pembuatan SIM, pemohon nantinya akan melewati dua jenis ujian berupa ujian teori dan ujian praktik.
Lalu, bagaimana syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C pasca-penggantian sirkuit?
Sebelum itu, ada baiknya mengetahui jenis-jenis SIM C untuk pengguna sepeda motor di Indonesia.
3 Jenis SIM C di Indonesia
Saat dikonfirmasi, Yusri Yunus mengatakan, persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya.
"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Selain itu, penting diketahui bahwa saat ini SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Saat dikonfirmasi, Yusri Yunus mengatakan, persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya.
"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Selain itu, penting diketahui bahwa saat ini SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat Terbaru Pembuatan SIM C 2023
1. Syarat membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Pasfoto.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun.
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun.
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara Membuat SIM C 2023
Pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas dapat mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C 2023
Lebih lanjut, terkait dengan biaya pembuatan SIM C 2023, Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan bahwa biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama.
Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujar Rifta.
Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa simak biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini:
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C I: Rp 100.000.
- SIM C II: Rp 100.000.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.