WFH di Tengah Polusi, Pj Gubernur Minta ASN DKI Jakarta yang Kerja di Rumah Diawasi Lewat Video Call

Heru Budi meminta para ASN DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja dengan baik dengan segala tugas-tugas yang ditambah selama mereka WFH.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023, menyusul adanya polusi udara di Jakarta.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan pengawasan lewat panggilan video atau video call terhadap para Aparatur Sipil Negara yang menjalani sistem kerja dari rumah alias work from home (WFH).

Heru meminta atasan dari setiap ASN yang bekerja di rumah memantau keberadaan mereka melalui sambungan video call di jam-jam tertentu.

"Jadi, saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon," ucap Heru di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

"Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," sambung Heru.

Heru meyakini pengawasan lewat metode ini bisa membuat pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap lancar meski ada penerapan sistem kerja hibrida.

Heru Budi meminta para ASN DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja dengan baik dengan segala tugas-tugas yang ditambah selama mereka WFH.

"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata Heru.

Adapun penerapan WFH untuk 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diterapkan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.

ASN yang bekerja dari rumah ialah mereka yang memiliki tugas-tugas mengurusi administrasi.

Di sisi lain, sebagian ASN lain tidak menjalankan sistem kerja ini karena tugas harian mereka berhadapan langsung dari masyarakat, misalnya para petugas Satpol PP hingga pemadam kebakaran.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka merespons masalah polusi udara di Jakarta yang salah satu sumber terbesarnya berasal dari masifnya volume kendaraan harian di Ibu Kota.

Menurut Heru, jika kebijakan ini efektif menekan polusi udara, pihaknya akan melakukan kajian lanjutan tentunya lewat arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," tandas Heru.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved