Daftar Penyakit Ginjal yang Dicover BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Tidak Diketahui

Berikut ini beberapa penyakit ginjal yang pengobatannya dicover BPJS Kesehatan, simak daftarnya. Tarnsplantasi termasuk.

Editor: Muji Lestari
Deherba.com
Ilustrasi ginjal. Simak daftar penyakit ginjal yang dicover BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada beberapa penyakit ginjal yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan, ini daftarnya.

Perlu diketahui, biaya pengobatan ginjal tidaklah murah. Selain memerhatikan obat-obatan yang dikonsumsi, kita juga perlu menyiapkan layanan jaminan kesehatan untuk berjaga-jaga.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang menanggung berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kronis seperti gagal ginjal akut misterius.

Bentuk perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS kesehatan menyangkut banyak hal, mulai dari administrasi, pemeriksaan, terapi hingga pengobatan lanjutan.

Penyakit gagal ginjal akut misterius merupakan kategori penyakit katastropik yaitu membutuhkan perawatan medis cukup lama serta berbiaya tinggi.

Penyakit katastropik termasuk gagal ginjal akut menjadi salah satu penyakit yang penanganannya ditanggung BPJS Kesehatan.

Lantas apa saja layanan kesehatan untuk penyakit gagal ginjal akut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Ilustrasi Ginjal. Simak daftar penyakit ginjal yang dicover BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Ginjal. Simak daftar penyakit ginjal yang dicover BPJS Kesehatan. (meetdoctor via Tribunnews.com)

Penyakit Ginjal yang Dicover BPJS Kesehatan

1. Transplantasi Ginjal

Transplantasi ginjal atau cangkok ginjal, adalah prosedur bedah untuk mengganti kerusakan organ ginjal yang dilakukan kepada pasien penderita gagal ginjal stadium akhir.

Ginjal tersebut biasanya didapat dari pendonor. Baik itu pendonor masih hidup (living-donor kidney transplant) atau sudah meninggal (deceased-donor kidney transplant).

Fungsi transplantasi ginjal ini menjadi langkah terbaik untuk membantu meningkatkan kualitas hidup penderita.

Melansir BPJS Kesehatan, jumlah biaya yang ditanggung untuk transplantasi ginjal mencapai Rp 378 juta dan sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan hingga penyembuhan.

2. Cuci Darah atau Hemodialisis

Perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya ada cuci darah atau hemodialisis (HD).

Proses cuci darah dilakukan dengan metode serta alat khusus untuk menyaring darah serta menggantikan ginjal yang rusak pada pasien gagal ginjal kronis.

Prosedur cuci darah bagi setiap pasien bisa berbeda-beda menyesuaikan diagnosis, usia, dan jenis kelamin. Ada yang dua kali seminggu atau tiga kali seminggu sesuai anjuran dokter.

Jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk semua tindakan perawatan cuci darah senilai Rp92 juta per tahun, apabila dilakukan 2 kali seminggu per pasien.

3. Perawatan CAPD

CAPD atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis merupakan perawatan pengobatan pada pasien gagal ginjal dengan metode cuci darah melalui perut.

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Kolase TribunJakarta.com)

Metodenya memanfaatkan selaput dalam rongga perut (peritoneum) karena permukaannya luas dan banyak jaringan pembuluh darah sebagai filter alami yang dilewati zat sisa.

Dibanding hemodialisis, CAPD dinilai lebih menguntungkan karena prosesnya bisa dilakukan secara mandiri bahkan setiap pendamping dan pasien akan diberi pelatihan terlebih dulu.

Untuk bahan cairan serta alat juga dikirim pihak rumah sakit ke alamat pasien, sedangkan jumlah biaya yang dicover BPJS Kesehatan sampai sembuh yaitu Rp76 juta per tahun setiap pasien.

Sebagai catatan, bahwa perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya mencakup biaya pengobatan sampai tuntas dan tidak termasuk kebutuhan lain bersifat pribadi.

Pengobatan Gagal Ginjal Akut Misterius Ditanggung BPJS Kesehatan

Sempat ramai kasus gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pertanggungan ini disesuaikan dengan kepesertaan BPJS masing-masing.

"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia dikutip dari Kompas.com.

Hal serupa juga disampaikan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Adapun RSCM adalah rumah sakit rujukan untuk pasien gangguan ginjal akut atau gangguan ginjal progresif atipikal.

Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti menyampaikan, rumah sakit tidak membebankan biaya kepada pasien sepanjang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bahkan, pasien tidak dikenakan biaya meskipun obat-obatan penawar (antidotum) itu didatangkan dari Singapura.

"Kita memakai obatan-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di-charge pada pasien. Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani," jelas Lies.

Diwartakan sebelumnya, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10/2022).

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), mengingat RSCM adalah rumah sakit rujukan yang notabene menerima pasien tingkat lanjut.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tingkat kematian gangguan ginjal akut mendekati 50 persen.

Sementara itu, balita yang terpapar penyakit ini mencapai sekitar 70 orang per bulan. Ia bahkan menyebut realitasnya lebih banyak dari 70 kasus.

Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah konservatif dengan menginstruksikan tenaga medis termasuk dokter tidak meresepkan obat cair kepada pasien dan menginstruksikan apotek agar tidak menjual obat dalam bentuk cair.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved