Gaji Pensiunan Naik Lebih Tinggi Dibanding PNS Aktif, Kenapa?
Gaji PNS naik 8 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen. Kira-kira kenapa ya gaji pensiunan naiknya lebih besar dibanding PNS aktif?
TRIBUNJAKARTA.COM - Informasi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (16/8/2023).
Dari pengumuman tersebut diketahui, bahwa gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Jokowi menyebut kenaikan gaji untuk pensiunan dan ASN bertujuan menjaga agar pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif.
Selain itu, diharapkan kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Lantas, mengapa presentase kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dibandingkan dengan PNS aktif?
Penjelasan Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan, mengapa pensiunan mendapatkan persentase kenaikan gaji lebih banyak dibandingkan PNS yang masih aktif.
Sri mengatakan, kenaikan gaji pensiunan presentasenya lebih tinggi karena pensiunan tak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS aktif.
"ASN 8 persen, sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan, 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujar Sri Mulyani, dikutip dari KompasTV.
Ia menjelaskan, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga untuk ASN yang masih aktif.
"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa K/L yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.
Pihak Kemenkeu telah menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan Rp 7 triliun.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Sri.
Besaran Gaji PNS
Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/perbedaan-gaji-cpns-dan-pns.jpg)