Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaa Online dan Offline, Lama Pencairan Maksimal 1 Hari Kerja

Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online dan offline, batas waktu pencairan maksimal hanya 1 hari kerja.

Editor: Muji Lestari
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online dan offline. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan baik lewat online maupun offline.

Ketika mengundukan diri atau memasuki usia pensiun, pekerja bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang didapat dari perusahaan.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi.

Kondisi tersebut meliputi memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja yang selama masa bekerjanya terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana JHT setelah syarat kondisinya terpenuhi.

Lalu berapa lama waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?

Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dihubungi menjelaskan, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran JHT yang dimiliki.

Ia mengatakan, untuk peserta yang saldo JHT miliknya kurang dari Rp 10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.

"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja," ujar Oni.

Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, untuk peserta yang saldo JHT miliknya di atas Rp 10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.

Simak 4 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online.
Simak 4 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online. (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya.

Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klaim Lewat Lapak Asik

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan ini selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved