Pria Mabuk Bakar Musala di Tebet

Dihajar Sampai Babak Belur, Pria Mabuk yang Bakar Musala di Tebet Nyaris Dibakar Massa

Pemuda bernama Rhahul Khana (22) nyaris dibakar massa setelah membakar Musala Al-Jamiyah di Jalan Hanjuang, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Istimewa
Terduga pelaku pencurian kotak amal dan pembakaran musala di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap warga pada Rabu (23/8/2023) dini hari. Pelaku diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Pemuda bernama Rhahul Khana (22) nyaris dibakar massa setelah membakar Musala Al-Jamiyah di Jalan Hanjuang, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Pelaku beraksi pada Rabu (23/8/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Warga bernama Bandi (62) mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah kebakaran di musala berhasil dipadamkan.

"Nggak lama di sini (kebakaran musala) padam, dapat kabar pelakunya sudah ditangkap sama warga juga," ujar Bandi kepada wartawan di lokasi.

Bandi mengatakan, pelaku sempat dihajar massa hingga babak belur. Massa geram dengan aksi pelaku yang membakar musala dan membobol kotak amal.

"Ya warga emosi sama kelakuannya dia (pelaku), langsung dipukulin. Malah sempat mau dibakar," ungkap dia.

Saat itu, massa juga sudah melucuti pakaian yang dikenakan pelaku.

"Yang pas warga bilang mau dibakar itu, posisinya (pelaku) sudah ditelanjangi," kata Bandi.

Emosi warga berhasil diredam setelah polisi di lokasi. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Tebet, Jakarta Selatan.

Pantauan TribunJakarta.com, musala itu berlokasi di gang sempit yang hanya bisa dilalui sepeda motor dan pejalan kaki.

Tirai pembatas saf antara jemaah pria dan wanita tampak hangus terbakar.

Tembok di salah satu sudut musala juga terlihat menghitam imbas tirai yang dibakar pelaku. Abu berwarna hitam masih berserakan di lantai.

Selain itu, pintu Musala Al-Jamiyah tampak rusak setelah dijebol oleh Rhahul.

Selain membakar musala, pelaku juga membobol kotak amal yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved