KTP Hilang atau Rusak, Bisakah Diurus di Luar Alamat Domisili?

Bagaimana cara mengurus KTP hilang atau rusak jika sedang berada di luar alamat domisili? Simak penjelasan Dukcapil.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Ilustrasi KTP. Bisakah mengurus KTP hilang atau rusak di luar alamat domisili? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pernah mengalami KTP hilang atau rusak, tapi sedang berada di luar kota atau di luar alamat domisili. Bagaimana cara mengurusnya?

Belakangan ramai sebuah unggahan yang menanyakan perihal tata cara mengurus KTP jika sedang berada di luar alamat domisili.

Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook @info cegatan pada beberapa waktu lalu.

"Mohon pencerahannya, saya dari luar kota mau mengurus KTP saya di Disdukcapil Sleman apakah bisa, dan apa dikenakan biaya ya? Terimakasih," tulis pengunggah.

Lantas, apakah mengurus KTP hilang atau rusak bisa dilakukan di luar alamat domisili?

Penjelasan Dukcapil

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus KTP hilang ataupun rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pada KTP juga dapat melakukannya di Didukcapil terdekat dari tempatnya berada.

"Membuat KTP baru bagi anak yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau juga membuat KTP baru karena KTP hilang, rusak, atau terjadi perubahan elemen data dapat dilakukan di dinas dukcapil terdekat," ujarnya, Minggu (20/8/2023).

"Dukcapil terdekat yang dimaksud adalah di mana lokasi Dukcapil yang bersangkutan berada," tambahnya.

Teguh menyampaikan, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP dari kantor kepolisian, kemudian mengurusnya ke Disdukcapil terdekat.

"Bisa ke Dukcapil terdekat. Kalau hilang bawa laporan kehilangan dari polisi, tapi kalau rusak bawa KTP yang rusak," jelas dia.

Ilustrasi KTP Elektronik
Ilustrasi KTP Elektronik (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Sebagai syarat pelengkap, sewaktu mengurus KTP hilang atau rusak juga diminta membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

"Jadi, masyarakat yang berada di luar kota dapat mengurus KTP mereka tanpa perlu kembali ke tempat asalnya terlebih dahulu," katanya lagi.

Teguh menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di disdukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Untuk mengurus KTP yang hilang ataupun rusak dapat dilakukan melalui online ataupun secara offline dengan datang langsung ke Disdukcapil terdekat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved