KTP Hilang atau Rusak, Bisakah Diurus di Luar Alamat Domisili?

Bagaimana cara mengurus KTP hilang atau rusak jika sedang berada di luar alamat domisili? Simak penjelasan Dukcapil.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Ilustrasi KTP. Bisakah mengurus KTP hilang atau rusak di luar alamat domisili? 

1. Secara offline

Data KTP elektronik secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.

Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, masyarakat tidak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Disdukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

2. Secara online

Selain secara offline, masyarakat juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.

Adapun cara mengurus KTP hilang secara online sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Dukcapil setempat/terdekat
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang tersedia
  • Unggah persyaratan yang telah disiapkan
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Dukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved