Mulai Diterapkan! Sejumlah Motor Pegawai Dilarang Masuk DPRD DKI, Kini Muncul Parkir Liar

Setelah memarkirkan kendaraan, sejumlah pegawai berjalan kaki dari lahan kosong dan memasuki Gedung DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Sejumlah sepeda motor pegawai terparkir di trotoar depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023), menyusul kebijakan larangan pegawai menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu guna menekan polusi udara di Jakarta.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak DPRD DPRD DKI Jakarta mulai memberlakukan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi pegawainya per Rabu (23/8/2023) hari ini.

Sejumlah motor pegawai mulai dilarang masuk area Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, mulai pagi ini.

Alhasil, motor-motor itu diparkir di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan bahkan muncul parkir liar di tak jauh dari gedung Dewan tersebut.

"Belum boleh (masuk) dulu. Kalau dikasih masuk, yang lain pada iri, lalu ikutan," ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang, dikutip Kompas.com.

Pantauan di lokasi, pengendara yang dilarang masuk langsung memarkirkan motor di trotoar depan Gedung DPRD.

Salah motor itu berpelat merah, menandakan digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Larangan itu juga membuat para pegawai memarkirkan motor di lahan kosong yang berlokasi tak jauh dari Gedung DPRD DKI Jakarta.

Lahan kosong itu cukup luas, diperkirakan bisa menampung puluhan motor dan belasan mobil.

Di lahan kosong tersebut, terdapat kertas putih tertulis tarif parkir Rp 5.000 untuk satu kendaraan, di batang pohon.

Setelah memarkirkan kendaraan, sejumlah pegawai berjalan kaki dari lahan kosong dan memasuki Gedung DPRD DKI Jakarta.

    

Pegawai DPRD DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Sebelumnya, larangan pegawai DPRD DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi ke area gedung Dewan tiap Rabu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus, pada Senin (21/8/2023).

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk konkret untuk membantu menekan angka polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.

“Setiap Rabu ASN (di DPRD DKI) tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Augustinus, Senin (21/8/2023).

Penampakan langit Penjaringan, Jakarta Utara, dari udara pada Rabu (16/8/2023) siang. Polusi yang tampak seperti kabut menutupi bidikan kamera drone. 
Penampakan langit Penjaringan, Jakarta Utara, dari udara pada Rabu (16/8/2023) siang. Polusi yang tampak seperti kabut menutupi bidikan kamera drone.  (Istimewa)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved