Sudah Jadi Buronan Polda Bali, Kini WN Malaysia Shaheen Shah Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Selain itu, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek juga bekerjasama dengan seorang WNI bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata untuk melakukan dugaan tindak

Editor: Acos Abdul Qodir
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan dan penggelapan dana 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan dan red notice Polda Bali, warga negara asing (WNA) bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato Seri Mohd Shaheen (48), kembali dipolisikan atas kasus baru di Polda Metro Jaya.

Noverizky Tri Putra selaku korban dan mantan kuasa hukum, melaporkan Mohammed Shaheen Shah dan rekannya Warga Negara Indonesia (WNI) Rea Nurul Rizkia Wiradinata atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya

WN Malaysia itu dilaporkan dalam dua laporan kepolisian, yakni LP/B/4461/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/4462/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mohammed Shaheen Shah dipolisikan atas sangkaan tidak melakukan pembayaran atas additional fee untuk legal service yang diberikan oleh korban. 

Noverizky selaku pelapor mengatakan, berdasarkan Letter of Engagement Nomor 2560/AL/AMO-MSS/IV/2023, Nomor 2470/SPPB/AMO-MSS/I/2023 dan Nomor 2565/AL/AMO-MSS/V/2023, nominal keseluruhan pembayaran yang harus dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 3,1 milliar.

Selain itu, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek juga bekerjasama dengan seorang WNI bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata untuk melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas pinjaman dana. Sebagaimana diketahui dari laporan polisi yang didapatkan dari polres jakarta selatan, pada Selasa (22/8/2023).

"Nilainya sebesar Rp 1,5 milliar berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01 Tanggal 08 Mei 2023 dan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan atas Dana Talangan dan Titipan sebesar Rp 1 milliar dengan mekanisme transfer melalui bank kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata," bebernya.

Atas hal tersebut, Noverizky berharap agar Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut. 

Mengingat, Mohammed kini masuk dalam daftar Red Notice dan DPO yang diterbitkan Polda Bali dengan nomor DPO/23/XI/2022/Ditreskrimum dan Red Notice No: A-1287/2-2023. 

"Selain daripada upaya perdata, kelanjutan dari proses pidana merupakan hal yang kami harapkan untuk mendapatkan keadilan dari seorang red notice dan DPO yang terus melakukan kejahatan di Indonesia," ujar Noverizky.

Praperadilan Ditolak, Kasus Berlanjut

Polda Bali sebelumnya telah menetapkan tersangka kepada pendiri Ri-Yaz Group asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato Seri Mohd Shaheen, ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan yang dilakukan oleh orang, yang penguasaannya terhadap barang.

Mohammed Shaheen Shah diduga menggelapkan uang kurang lebih sekitar 100 miliar milik PT Golden Dewata.

Disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 20 Oktober 2022, penyidik Polda Bali melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik dari tingkat sidik dan lidik hingga melakukan penetapan tersangka.

Kemudian, dikeluarkan penetapan DPO, Selasa 22 November 2022. Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap pendiri Ri-Yaz Group tersebut.

Dikutip dari Tribun Bali, Mohammed Shaheen Shah melalui pengacaranya melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Polda Bali itu ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Diwakili oleh anggota tim hukumnya, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S. Polda Bali selaku termohon diwakili tim Bidkum, AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.

Namun, upaya praperadilan WNA Malaysia itu akhirnya kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Mariarta dalam putusannya pada 4 April 2023 menyatakan menolak praperadilan penetapan tersangka Mohammed Shaheen Shah.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan praperadilan maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Pula, SEMA 1 Tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat Peradilan dibawahnya.

"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.

Hakim I Wayan Eka Mariarta juga memutus, mengabulkan eksepsi dari termohon. Dengan demikian penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group dilanjutkan.

Atas putusan praperadilan itu, penasihat hukum madya Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail menyatakan penyidikan kasus WNA MAlaysia ini bakal terus dilanjutkan. 

Dengan adanya putusan itu, diharapkan Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tunduk dengan hukum Indonesia.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," ucap Imam Ismail. Ditengaria Mohammed Shaheen saat ini masih berada di negaranya.

Terpisah, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S mengaku kecewa dengan putusan praperadilan ini.

"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini adalah terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," kata Yoga Prawira.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Babak Baru Kasus WNA Asal Malaysia: Masuk Red Notice Polda Bali, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved