Pilpres 2024

Waketum Partai Garuda: Mahasiswa Tak Bisa Undang Capres Tapi Capres yang Undang Mahasiswa

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berkomentar mengenai aksi mahasiswa yang menggelar debat dengan calon presiden Ganjar, Prabowo, dan Anies.

|
ISTIMEWA
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berkomentar mengenai aksi mahasiswa yang menggelar debat dengan calon presiden Ganjar, Prabowo, dan Anies. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berkomentar mengenai aksi mahasiswa yang menggelar debat dengan calon presiden Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Teddy menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu.

Dimana, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.

"Apakah boleh Organisasi Mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat Capres-Cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi Mahasiswa yang melakukan hal itu," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Teddy ingin meluruskan keputusan MK adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye bukan menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye.

"Jadi jangan sampai keliru," katanya.

Teddy lalu menyebutkan organisasi mahasiswa atau mahasiswa dalam UU Pemilu adalah peserta kampanye bukan pelaksana kampanye.

Sehingga, kata Teddy, mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana lampanye yang diundang oleh mahasiswa.

Meskipun lokasinya berada di kampus.

"Lalu bagaimana supaya mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres cawapres atau Caleg di kampus mereka?" kata Teddy.

Caranya, kata Teddy, para mahasiswa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan Kampanye di kampus.

"Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin," katanya.

"Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang capres ke kampus, karena organisasi Mahasiswa bukan Pelaksana Kampanye," tambah Teddy.

Pasalnya, lanjut Teddy, pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan itu harus terdaftar di KPU.

"Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK," ujarnya.

BEM UI Undang Capres Ganjar, Prabowo dan Anies

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved