Dua Toko di Jakarta Timur Jual Ratusan Botol Miras: Bangunan Disegel, Pemilik Terancam Tersangka

Budhy menuturkan, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan dua alat bukti, maka penanganan kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Petugas gabungan dari Satpol PP serta TNI-Polri melakukan penyegelan dua toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengamankan 246 botol minuman keras (Miras) berbagai merek tanpa izin edar dari dua toko dalam razia pada Rabu (23/8/2023).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan 246 botol minuman keras tersebut diamankan dari hasil operasi gabungan di wilayah Kecamatan Duren Sawit dan Kramat Jati.

"Diamankan dari dua toko, satu di Jalan Teratai Putih, Malaka Jaya, Duren Sawit. Kemudian satu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati," kata Budhy di Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).

Tidak hanya mengamankan ratusan botol minuman keras, dalam razia tersebut Satpol PP Jakarta Timur juga melakukan penyegelan menggunakan garis kuning pada kedua toko.

Sementara terhadap penjual minuman keras diminati keterangan melalui berita acara pemeriksaan oleh jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk proses hukum sesuai Perda yang berlaku.

"Penjual miras di BAP (berita acara pemeriksaan) dan akan dilakukan pemanggilan untuk proses penyelidikan dengan membawa semua dokumen izin yang dimiliki," ujarnya.

Budhy menuturkan, jika dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan dua alat bukti, maka penanganan kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Sehingga nantinya kasus penjualan miras yang dilakukan pemilik kedua toko dapat diusut oleh koordinator pengawas (Korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

"Jika nanti proses penyelidikan bisa ditentukan tersangka dan minimal dua alat bukti kita lanjut ke proses penyidikan. Berkas kita masukan ke Korwa PPNS Polda utk diteruskan ke Jaksa," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved