Ajudan Jenderal Ferdy sambo Ditembak
Putri Candrawathi Pindah ke Lapas Pondok Bambu, Istri Jenderal Tempati Ruang Khusus Pendatang Baru
Sementara saat dikonfirmasi hal serupa, Kepala Lapas Pondok Bambu Ade Agustina juga tidak memberikan jawaban apakah selama di Mapenaling Putri dapat
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu yang dinyatakan Mahkamah Agung (MA) bersalah dengan vonis 10 tahun penjara tersebut dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (23/8/2023).
Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan setelah dieksekusi ke Lapas Putri kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Ditempatkan di kamar Mapenaling selama dua minggu," kata Rika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).
Mapenaling sendiri merupakan prosedur bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru, tujuannya agar mengetahui seluruh kewajiban dan hak selama menjalani masa hukumannya di Lapas.
Namun Rika tidak merespons saat dikonfirmasi apakah selama berada di kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, istri Ferdy Sambo tersebut sudah dapat dikunjungi pihak keluarga atau belum.
Sementara saat dikonfirmasi hal serupa, Kepala Lapas Pondok Bambu Ade Agustina juga tidak memberikan jawaban apakah selama di Mapenaling Putri dapat dikunjungi keluarga atau tidak.
"Untuk lebih lanjutnya bisa didapat infonya dari Humas Ditjen Pas ya. Karena kami sudah menyerahkan pada Humas Ditjen Pas," ujar Agustina.
Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putri dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman 20 tahun penjara, putusan ini juga diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung masa hukuman Putri dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tidak hanya Putri, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung juga mengurangi vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman mati menjadi seumur hidup penjara.
Sementara Ricky Rizal yang sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun.
Kemudian Kuat Maruf yang sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/putri-putih.jpg)