Sederet Jurus Pemprov DKI Atasi Polusi Udara di Jakarta
Sumber pencemaran udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil kendaraan menyumbang hampir 50 persen polusi di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masalah polusi udara di Jakarta belakangan jadi sorotan banyak pihak.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun menyebut, sektor transportasi jadi penyumbang terbesar polusi di ibu kota.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro mengungkapkan, sumber pencemaran udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil kendaraan menyumbang hampir 50 persen polusi di Jakarta.
“Siapa yang menyebabkan emisi? 44 persen adalah sektor transportasi,” jelasnya di KLHK, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Data KLHK membeberkan, jumlah kendaraan yang terintegrasi di Jakarta pada 2022 lalu mencapai 24,5 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 persen merupakan sepeda motor.
Sigit menambahkan, jumlah kendaraan di Jakarta rata-rata naik 5,7 persen atau 1,2 juta per tahun selama periode 2018-2022.
Kondisi ini pun diperparah dengan fenomena street canyon, yaitu kondisi di mana kandungan udara terperangkap akibat banyak gedung pencakar langit di IbuKota.
Sigit menyatakan, fenomena tersebut memang kerap terjadi di kota-kota besar, tak terkecuali Jakarta.
“Karena ada efek kendaraan bermotor, kemudian (emisi) tidak bisa bergerak ke mana-mana, maka konsentrasi pencemaran udaranya meningkat. Bahkan bisa sepuluh kali dari kondisi yang ada,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya dengan menggencarkan program uji emisi kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal mulai diterapkan pada akhir pekan nanti.
“Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” ucapnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).
Koordinasi dengan jajaran TNI-Polri pun terus dilakukan guna menggodok teknis razia uji emisi yang akan dilakukan.
Tak hanya itu, Dinas LH DKI juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penerapan sanksi tilang tersebut.
pencemaran udara
Sigit Reliantoro
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
street canyon
Asep Kuswanto
RDF Rorotan Beroperasi September 2025, DLH Jakarta Pastikan Bau Sampah Tak Lagi Ganggu Warga |
![]() |
---|
Dinas LH DKI Jakarta Ungkap Asal Busa di Kali Sunter, Siapkan Penanganan Jangka Pendek dan Panjang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Siagakan 1.800 Petugas Kebersihan Saat HUT ke-80 RI, Disiagakan di Titik Keramaian |
![]() |
---|
Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Berat di Tanjung Priok Dijatuhi Sanksi Denda Hingga Rp8 Juta |
![]() |
---|
Dianggap Bebani Jakarta, Sampah PIK Dilarang Masuk ke TPST Bantargebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.