Dianggap Bebani Jakarta, Sampah PIK Dilarang Masuk ke TPST Bantargebang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang sampah dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Istimewa
TPA Sumur Batu milik Pemerintah Kota Bekasi di Kecamatan Bantargebang overload.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang sampah dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Hal ini disampaikan Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berdasarkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Arahan pak menteri tegas. Sampah di PIK jangan dibuang ke Bantargebang, harus diolah di lokasi,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Asep pun menegaskan bahwa PIK yang merupakan kawasan komersial harus mengelola sampahnya sendiri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021.

Pada kedua aturan itu dijelaskan bahwa kawasan komersial dan perusahaan wajib mengelola sampahnya sendiri.

Meski ada larangan tersebut, namun pengelola kawasan PIK selama ini mengakali aturan tersebut dengan menggandeng pihak swasta untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan.

“Sebenarnya memang di perda ada sanksinya, tetapi memang penerapannya, karena selama ini mereka kerja sama dengan swasta. Kemudian, swastanya yang buat ke Bantargebang,” ujarnya.

Oleh karena itu, kini Asep menegaskan bahwa hal tersebut tak boleh lagi dilakukan dan meminta kawasan PIM membangun sendiri tempat pengelolaan sampahnya.

“PIK kan penghuninya middle up kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri di sana, sehingga tidak membuang sampahnya ke Bantargebang,” tuturnya.

Menteri LH Tegur Pengelola PIK 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dalam kunjungannya ke Fresh Market PIK, Penjaringan, Minggu (6/7/2025) kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Hanif meminta agar pengelola kawasan PIK segera menyesuaikan pengelolaan sampahnya dengan tata laksana yang telah disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya penanganan serius untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah ilegal atau illegal open dumping yang dapat merusak lingkungan.

"Pasar Fresh Market PIK relatif bagus ya, mungkin ada sedikit saja penanganan di luarnya yang mungkin kita perlu dalami. Karena Pemprov Jakarta telah menyusun tata laksana penanganan sampah oleh kawasan, jadi harapan saya segera bapak pimpinan di sini Fresh Market PIK ini menyesuaikan dengan tata laksana yang ada di Jakarta, karena penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Hanif, dikutip Senin (7/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved