Dianggap Bebani Jakarta, Sampah PIK Dilarang Masuk ke TPST Bantargebang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang sampah dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Istimewa
TPA Sumur Batu milik Pemerintah Kota Bekasi di Kecamatan Bantargebang overload.  

Hanif mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah praktik pembuangan sampah sembarangan berasal dari kawasan-kawasan yang dikelola oleh pihak swasta atau masyarakat, tanpa dukungan fasilitas pengolahan sampah memadai.

Ia menyinggung kasus penumpukan sampah ilegal di Limo, Depok, yang berujung sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Beberapa kasus yang saya temukan di lapangan bahwa illegal open dumping itu sampahnya dari kawasan-kawasan seperti ini," kata Hanif.

"Jadi kawasan seperti ini memberikan pengelolaan kepada pihak swasta, pihak masyarakat, oleh pihak masyarakat karena tidak memiliki fasilitas pengolahan, dia buang sembarangan, dia tumpuk di suatu tempat yang menimbulkan berbagai macam kerusakan lingkungan," sambungnya.

Lebih lanjut, Hanif menyebut kawasan PIK dihuni sekitar 300 ribu orang dengan estimasi produksi sampah mencapai 150 ton per hari.

Karena itu, ia menekankan pentingnya verifikasi dan pengawasan agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara mandiri di kawasan tersebut, tanpa membebani Pemprov Jakarta.

"Kita minta kepada pengelolaan kawasan untuk me-review terkait dengan pihak swasta yang mengelola. Namun secara umum, kawasan PIK ini dihuni oleh 300.000 orang, jadi 300.000 orang, sehingga dengan demikian maka potensi sampah yang dihasilkan sekitar mungkin di angka 150.000 kilogram per hari atau 150 ton per hari," kata Hanif.

"Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya, sehingga sampah yang 150 ton katakan untuk PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah DKI Jakarta," tegas Menteri Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, RDF Rorotan seharusnya bisa menjadi solusi untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, hingga sebagian Jakarta Timur, selama pengelolaan dilakukan dengan serius dan sesuai ketentuan.

"Pengelola PIK di sini bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya," pungkas Hanif.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved