Dianggap Bebani Jakarta, Sampah PIK Dilarang Masuk ke TPST Bantargebang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang sampah dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Istimewa
TPA Sumur Batu milik Pemerintah Kota Bekasi di Kecamatan Bantargebang overload.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang sampah dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Hal ini disampaikan Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berdasarkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Arahan pak menteri tegas. Sampah di PIK jangan dibuang ke Bantargebang, harus diolah di lokasi,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Asep pun menegaskan bahwa PIK yang merupakan kawasan komersial harus mengelola sampahnya sendiri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021.

Pada kedua aturan itu dijelaskan bahwa kawasan komersial dan perusahaan wajib mengelola sampahnya sendiri.

Meski ada larangan tersebut, namun pengelola kawasan PIK selama ini mengakali aturan tersebut dengan menggandeng pihak swasta untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan.

“Sebenarnya memang di perda ada sanksinya, tetapi memang penerapannya, karena selama ini mereka kerja sama dengan swasta. Kemudian, swastanya yang buat ke Bantargebang,” ujarnya.

Oleh karena itu, kini Asep menegaskan bahwa hal tersebut tak boleh lagi dilakukan dan meminta kawasan PIM membangun sendiri tempat pengelolaan sampahnya.

“PIK kan penghuninya middle up kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri di sana, sehingga tidak membuang sampahnya ke Bantargebang,” tuturnya.

Menteri LH Tegur Pengelola PIK 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dalam kunjungannya ke Fresh Market PIK, Penjaringan, Minggu (6/7/2025) kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Hanif meminta agar pengelola kawasan PIK segera menyesuaikan pengelolaan sampahnya dengan tata laksana yang telah disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya penanganan serius untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah ilegal atau illegal open dumping yang dapat merusak lingkungan.

"Pasar Fresh Market PIK relatif bagus ya, mungkin ada sedikit saja penanganan di luarnya yang mungkin kita perlu dalami. Karena Pemprov Jakarta telah menyusun tata laksana penanganan sampah oleh kawasan, jadi harapan saya segera bapak pimpinan di sini Fresh Market PIK ini menyesuaikan dengan tata laksana yang ada di Jakarta, karena penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Hanif, dikutip Senin (7/7/2025).

Hanif mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah praktik pembuangan sampah sembarangan berasal dari kawasan-kawasan yang dikelola oleh pihak swasta atau masyarakat, tanpa dukungan fasilitas pengolahan sampah memadai.

Ia menyinggung kasus penumpukan sampah ilegal di Limo, Depok, yang berujung sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Beberapa kasus yang saya temukan di lapangan bahwa illegal open dumping itu sampahnya dari kawasan-kawasan seperti ini," kata Hanif.

"Jadi kawasan seperti ini memberikan pengelolaan kepada pihak swasta, pihak masyarakat, oleh pihak masyarakat karena tidak memiliki fasilitas pengolahan, dia buang sembarangan, dia tumpuk di suatu tempat yang menimbulkan berbagai macam kerusakan lingkungan," sambungnya.

Lebih lanjut, Hanif menyebut kawasan PIK dihuni sekitar 300 ribu orang dengan estimasi produksi sampah mencapai 150 ton per hari.

Karena itu, ia menekankan pentingnya verifikasi dan pengawasan agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara mandiri di kawasan tersebut, tanpa membebani Pemprov Jakarta.

"Kita minta kepada pengelolaan kawasan untuk me-review terkait dengan pihak swasta yang mengelola. Namun secara umum, kawasan PIK ini dihuni oleh 300.000 orang, jadi 300.000 orang, sehingga dengan demikian maka potensi sampah yang dihasilkan sekitar mungkin di angka 150.000 kilogram per hari atau 150 ton per hari," kata Hanif.

"Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya, sehingga sampah yang 150 ton katakan untuk PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah DKI Jakarta," tegas Menteri Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, RDF Rorotan seharusnya bisa menjadi solusi untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, hingga sebagian Jakarta Timur, selama pengelolaan dilakukan dengan serius dan sesuai ketentuan.

"Pengelola PIK di sini bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya," pungkas Hanif.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved