Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, Dari 550 Kendaraan Cuma 34 yang Lolos

Sebanyak 550 kendaraan diberhentikan petugas dalam razia uji emisi yang dilakukan serentak di enam lokasi di DKI Jakarta.

selatan.jakarta.go.id
Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M secara gratis 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 550 kendaraan diberhentikan petugas dalam razia uji emisi yang dilakukan serentak di enam lokasi di DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, ternyata hanya 34 kendaraan yang sudah pernah dan dinyatakan lolos uji emisi sebelumnya.

Sedangkan sisanya merupakan kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi.

“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Asep menerangkan, 516 kendaraan ini pun langsung diuji emisinya di lokasi razia.

Hasilnya, ada 104 kendaraan, baik roda empat maupun sepeda motor yang tak lolos uji emisi.

“Mobil yang tidak lolos berjumlah 38 kendaraan, sedangkan sepeda kotor yang tak lulus uji emisi berjumlah 66 unit,” ujarnya.

Adapun uji coba razia ini dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Lokasi itu berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur; depan Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat; depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan; serta Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

Meski mayoritas kendaraan yang kena razia belum uji emisi, tak ada sanksi denda yang diberikan kepada pengendara.

Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M secara gratis
Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M secara gratis (selatan.jakarta.go.id)

Petugas yang melakukan razia pun hanya memberikan teguran kepada para pengendara kendaraan pribadi itu.

Adapun penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilakukan serentak di Jakarta mulai 1 September 2023 mendatang.

Razia pun bakal terus digencarkan hingga tiga bulan ke depan atau sampai November 2023 mendatang.

Pengenaan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan polusi udara di Jakarta.

Pasalnya, kualitas udara di ibu kota kian mengkhawatirkan.

Bahkan, Jakarta dalam sebulan terakhir ini sempat menduduki peringkat pertama kota terpolusi di dunia versi website pemantau kualitas udara IQAir.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved