Pileg 2024

Ternyata Pekerjaan dan Ijazah Caleg DPRD Paling Banyak Ditanyakan Warga Jakarta

KPU DKI masih memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapannya terhadap para bacaleg yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/net
Ilustrasi latar belakang pekerjaan dan ijazah bacaleg DPRD DKI Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta banyak menerima tanggapan masyarakat yang mempertanyakan pekerjaan dan ijazah dari para bacaleg DPRD dan DPD DKI Jakarta.

Diketahui, pasca mengumumkan sebanyak 1.818 orang bacaleg DPRD DKI Jakarta dan 25 bacalon DPD yang ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS), KPU DKI saat ini tengah membuka tanggapan masyarakat sampai Senin (28/8/2023).

"Kemarin yang memberikan tanggapan via email dan datang langsung ke kantor KPU sudah banyak. Karena kan ada tiga kanalnya untuk memberikan tanggapan yakni melalui email, datang langsung ke kantor KPU dan info pemilu KPU," kata Astri, Jumat (25/8/2023).

Sejauh ini, kata Astri, yang ditanggapi masyarakat memang mayoritas mengenai pekerjaan dan ijazah dari para bacaleg.

"Kemarin banyak menanggapi yang pertama kalau enggak salah terkait pekerjaan.

Yang kedua soal ijazah, tapi kan masih sementara ini. Jadi, kami masih tunggu sampai tanggal 28," kata Astri.

Terkait ijazah, Astri menjelaskan bahwa yang menjadi syarat sebagai bacaleg hanyalah ijazah SMA atau sederajat.

"Perkara yang bersangkutan itu punya gelar, itu harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Jika tidak bisa membuktikan dengan dokumen pendukung, dia tidak akan TMS (tidak memenuhi syarat), tapi enggak bisa mencantumkan gelar itu. Yang bikin dia TMS kalau dia enggak bisa tunjukkan ijazah SMA," ujar Astri.

KPU DKI masih memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapannya terhadap para bacaleg yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara harus disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Caranya bisa melalui website  KPU DKI Jakarta, melalui WhatsApp di nomor 081317293700 atau datang langsung ke kantor KPU DKI Jakarta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved