Bawaslu Jakarta Timur Sentil Caleg yang Tebar Pesona Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu menyoroti atribut kampanye bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sejumlah partai politik yang kini bertebaran di Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti atribut kampanye bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sejumlah partai politik yang kini bertebaran di Jakarta Timur.
Pemasangan atribut kampanye berupa spanduk dan baliho tak sepatutnya terjadi karena saat ini belum memasuki tahap masa kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan berdasar ketetapan masa kampanye dimulai 28 November 2023.
"Sebagaimana jadwal yang ditetapkan KPU menyatakan bahwa masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Persoalannya karena belum memasuki tahap kampanye, Bawaslu Jakarta Timur belum bisa melakukan penertiban atribut kampanye Bacaleg dan partai politik yang bertebaran.
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Gandeng IISIP Jakarta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
Selama belum memasuki tahap kampanye, penertiban alat peraga kampanye (APK) dari Bacaleg dan Parpol masih menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Bawaslu Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur melalui intansi terkait, salah satunya Satpol PP sebagai penegak Perda untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Syarifudin menuturkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) juga sudah terlibat membantu personel Satpol PP Jakarta Timur untuk menertibkan APK.
Sesuai ketentuan, selama belum memasuki tahap kampanye dilarang mengungkap citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan APK di tempat umum.
"Saat ini partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera, dan pertemuan terbatas," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.