Pemilu 2024

Bawaslu DKI Ungkap Celah Potensi Caleg Main Politik Uang: Dari Bazar hingga Bagi Tiket Kupon

Bawaslu DKI Jakarta mengungkap beberapa celah yang kerap dijadikan potensi untuk para caleg bermain politik uang.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Anggota Bawaslu DKI Jakarta bidang Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu DKI Jakarta mengungkap beberapa celah yang kerap dijadikan potensi untuk para caleg bermain politik uang.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta bidang Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma mengatakan larangan mengenai politik uang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa caleg hanya boleh memberikan sesuatu barang yang tak akan habis digunakan kepada masyarakat dengan nominal maksimal Rp 60 ribu.

Sedangkan segala bentuk uang dan barang yang habis dikonsumsi seperti sembako haram dibagikan oleh seorang caleg dalam konteks kampanye.

"Misalkan ada caleg ngasih dispenser yang harganya Rp 150 ribu, nah itu ga boleh karena menjadi pintu masuk potensi politik uang," kata Rakhma di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Rakhma mengakui meski sudah ada aturan dan sanksi tegas mengenai larangan politik uang, pada praktek di lapangan masih banyak para caleg yang menggunakan cara nakal tersebut dengan berbagai modus.

"Biasanya mereka ini kerap bermain di sesuatu yang masih abu-abu mengenai aturannya," kata Rakhma.

Baca juga: Minus PDIP dan NasDem, Parpol di DKI Jakarta Sepakat Tolak SARA dan Politik Uang Warnai Pemilu 2024

Rakhma mencontohkan diantaranya dengan mengemasnya berkedok bazar murah.

Misalkan ketika caleg menjual barang di sebuah bazar dengan harga jauh lebih murah dibanding di pasaran.

"Misalnya harga beras di pasaran Rp 50 ribu, namun di bazaar itu dijualnya Rp 10 ribu, itu kan ada selisih Rp 40 ribu, nah itu potensi politik uang karena kan prinsipnya itu bazaar atau pasar kan untuk mencari untung bukan malah agar rugi," papar Rakhma.

Selain itu, ada juga caleg yang membagikan tiket kupon berhadiah aneka macam kepada masyarakat dengan alibi ingin berbagi kebahagiaan.

"Kami pernah ada kasus caleg DPR RI dan DPRD dia bagi-bagi kupon umrah," ujar Rakhma.

Rakhma juga mengingatkan kepada para caleg petahana untuk tak memanfaatkan masa reses mereka ke masyarakat untuk berkampanye.

Pasalnya, dalam tahapan reses para petahana itu menggunakan fasilitas negara dalam tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Itu memang kelebihan dari petahana dia bisa menggunakan anggaran negara untuk turun (ke masyarakat) tapi jangan digunakan untuk kampanye," ujar Rakhma.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved