Begini Cara Lolos Uji Emisi Biar Gak Kena Tilang, Pastikan Lakukan Hal Ini!
Sanksi tilang akan diterapkan mulai 1 September bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Berikut tips agar lolos uji emisi kendaraan untuk motor.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara biar lolos uji emisi di Jakarta, lakukan biar gak kena tilang!
Diketahui, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023.
Artinya kendaraan yang melintas di Jakarta diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Adapun berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sasaran uji emisi ini merupakan mobil penumpang perorangan serta sepeda motor yang sudah beroperasi lebih dari 3 tahun.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Khusus untuk pengguna motor, berdasarkan data yang dihimpun dari ujiemisi.jakarta.go.id saat ini sebenarnya sudah tersedia 106 bengkel di Jakarta yang menyediakan layanan uji emisi kendaraan roda dua.
Lokasi bengkel tersebut, tersebar di wilayah-wilayah.
Agar lolos uji emisi, terdapat beberapa hal yang bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan roda dua alias motor.
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan agar motor bisa lolos uji emisi?
Cara lolos uji emisi
1. Pastikan mesin dalam keadaan sehat
Agar kendaraan roda dua atau motor bisa lolos uji emisi, pastikan bahwa gas buang pada kendaraan tersebut sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan.
Oleh sebab itu, agar tidak menghasilkan gas buang yang berlebihan maka penting bagi Anda untuk memastikan bahwa mesin motor dalam kondisi yang sehat.
Perawatan yang rutin dilakukan, pastinya akan mempengaruhi kualitas mesin serta hasil emisi yang diciptakan.
2. Hindari memodifikasi knalpot
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Petugas-uji-emisi-gratis-kendaraan-di-kantor-Suku-Dinas-Penanggulangan-Kebakaran-Jakarta-Utara.jpg)