Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

'Enggak Mau Kesana !' Jerit Tangis Pungky Terdakwa Reseller iPhone Rihana Rihani Dengar Vonis Hakim

Jerit tangis Pungky, terdakwa kasus penipuan iPhone, terdengar setelah majelis hakim PN Tangerang memvonis 4 bulan penjara pada Selasa (29/8/2023).

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto si kembar Rihana Rihani dan Pungky Marsyaviani Sabieq di PN Tangerang. Jerit tangis Pungky, terdakwa kasus penipuan iPhone, terdengar setelah majelis hakim PN Tangerang memvonis 4 bulan penjara pada Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jerit tangis Pungky Marsyaviani Sabieq terdengar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis empat bulan penjara pada Selasa (29/8/2023).

Pungky merupakan terdakwa kasus penipuan iPhone. Ia merupakan reseller iPhone si kembar Rihana Rihani.

Pungky sempat berteriak menolak meninggalkan ruang sidang. Ia terus menangis saat vonis diketok hakim.

 

"Aku, enggak mau kesana!" kata Pungky.

Pungky yang mengenakan kaos tahanan berwarna putih menangis histeris di pelukan keluarga dan tim hukum.

Raut wajah Pungky memperlihatkan kesedihan dan ketegangan selama persidangan.

Sidang berlangsung selama 20 menit yang dimulai sekira pukul 15.30 WIB di Ruang 8 PN Tangerang.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.

Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (Tribuntangerang.com)

Tim kuasa hukum dan keluarga pun berusaha memegang Pungky untuk mengajaknya keluar dari ruang sidang.

"Bang tolongin, aku kan enggak bersalah, aku enggak ngelakuin, tapi kenapa aku sih...," ucap Pungky sambil histeris.

Pungky bahkan terlihat berlutut di luar ruang sidang.

Pungky pun tidak terima dengan kasus yang menimpanya tersebut.

"Kok jahat banget sih!!" kata Pungky dengan suara geram sambil tertangis.

Adapun Pungky telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang sejak bulan Mei 2023 lalu.

Kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan, tangis Pungky tersebut disebabkan kecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.

Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

"Pungky kecewa, jelas Pungky kecewa, karena Pungky merasa tidak bersalah, jadi itu psikologis yang wajar, karena dia juga sebenarnya menjadi korban," ujar Gregorius.

Dengan demikian, Pungky masih harus menjalani masa penahanan selama dua pekan kedepan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.

Menurut Gregorius, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.

"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.

"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Divonis 4 Bulan, Pungky Marsyaviani Terdakwa Reseller iPhone si Kembar Histeris di PN Tangerang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved