Cerita Kriminal
Pelaku yang Begal Motor dan Bacok Ojol di Kelapa Gading Residivis, Baru Bebas Penjara 17 Agustus
Pemuda asal Lampung yang tinggal di Koja, Jakarta Utara itu baru saja bebas dari penjara setelah menerima remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - S (20), tersangka kasus begal motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kelapa Gading, ternyata seorang residivis.
Pemuda asal Lampung yang tinggal di Koja, Jakarta Utara itu baru saja bebas dari penjara setelah menerima remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 lalu.
Setelah lima hari menghirup udara segar, S nekat beraksi kembali pada 22 Agustus 2023.
"Saya baru keluar 17 Agustus 2023 kemarin dapat remisi. Sebelumnya dipenjara 1 tahun 5 bulan, kasus curanmor juga yang dulu," ucap S saat tanya jawab bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dikutip pada Rabu (30/8/2023).
"Kamu sudah dikasih penghargaan sama negara, keluar langsung main lagi. Ya sudah masuk lagi," kata Gidion menanggapi jawaban S.
S sudah melakukan aksinya lebih kurang 30 kali di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.
Yang bersangkutan mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan untuk makan sehari-hari serta untuk membeli minuman keras.
"Karena keadaan butuh duit buat makan duitnya. Saya nggak nyabu, saya minum doang," kata S.
S ditangkap kembali setelah pada Selasa (22/8/2023) membegal seorang pengemudi ojek online di Jalan Hibrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelum melancarkan aksinya, S dan dua rekannya T dan A yang masih DPO berkumpul di salah satu lapangan di Tanah Merah, Koja.
"Mereka merencanakan akan melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala.
Setelah memegang celurit, ketiga begal ini berboncengan mengendarai satu sepeda motor dari Tanah Merah dan berkeliling mencari target.
Rute pencarian mangsa ini dimulai dari Jalan Plumpang Semper Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Boulevard Artha Gading, hingga sampai ke Jalan Hibrida Raya.
"Ketika berada di Jalan Hibrida, para tersangka melihat korban berinisial HK, yang merupakan seorang pengemudi ojek online," ucap Vokky.
Tersangka S kemudian mendekati korban dan mengancamnya menggunakan celurit.
Ia lalu berupaya merampas motor korban, namun sempat dilawan.
Mendapat perlawanan dari korban, S tanpa segan-segan langsung membacok pengemudi ojol tersebut.
Usai beraksi, S tak sempat melarikan diri lebih jauh sementara dua temannya sudah tancap gas menggunakan sepeda motor.
Setelah diamankan dari tempat kejadian perkara, S pun digiring ke Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk diproses dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Yang bersangkutan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.