Catat! 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Segini Dendanya Jika Kena Tilang

Catat! Jadwal serta lokasi razia uji emisi di Jakarta, lengkap dengan besaran denda jika kena tilang.

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi. Simak 5 lokasi tilang uji emisi di Jakarta, segini dendanya jika kena razia 

"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, sanksi tilang hanya diberikan bagi pengendara yang kendaraannya terbukti tidak lolos uji emisi oleh petugas.

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni.

Pengendara yang belum pernah uji emisi tidak kena sanksi tilang. Namun, petugas akan menguji emisi kendaraannya.

Jika dinyatakan lolos uji emisi, pengendara tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Denda Tilang Uji Emisi

Kombes Latif Usman menjelaskan, sanksi denda tertinggi akan diberikan bagi pelanggar tilang uji emisi.

Besaran denda yang diberikan berbeda tergantung jenis kendaraan yang digunakan.

Pengendara sepeda motor diberi sanksi sebesar Rp 250.000. Sementara mobil ditilang maksimal Rp 500.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif

Besaran tilang tersebut diambil mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved