Catat! 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Segini Dendanya Jika Kena Tilang

Catat! Jadwal serta lokasi razia uji emisi di Jakarta, lengkap dengan besaran denda jika kena tilang.

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi. Simak 5 lokasi tilang uji emisi di Jakarta, segini dendanya jika kena razia 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tilang uji emisi bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).

Pemberlakuan tilang uji emisi gas buang ini akan berlangsung selama 3 bulan hingga Desember 2023.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya telah melakukan uji coba tilang pada Jumat (25/8/2023).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com.

Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan berlaku bagi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta dan telah memiliki tanda bukti uji emisi kendaraan.

Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menentukan titik-titik lokasi pelaksanaan tilang uji emisi di DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur.

Dia juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi.

Berikut lokasi pelaksanaan tilang uji emisi akan dilakukan di lima titik wilayah Jakarta:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengecek salah satu motor peserta uji emisi gratis di kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Kamis (24/8/2023).
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengecek salah satu motor peserta uji emisi gratis di kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Kamis (24/8/2023). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Proses Tilang Uji Emisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, razia tilang uji emisi menyerupai pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.

Polda Metro Jaya akan menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta. Kemudian, setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," ujar Latif.

Setiap kendaraan yang terkena razia lantas akan diperiksa kelaikannya oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pemeriksaan berupa uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.

Seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara tengah melakukan uji emisi terhadap salah satau sepeda motor warga di kantor Kecamatan Pademangan.
Seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara tengah melakukan uji emisi terhadap salah satau sepeda motor warga di kantor Kecamatan Pademangan. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, sanksi tilang hanya diberikan bagi pengendara yang kendaraannya terbukti tidak lolos uji emisi oleh petugas.

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni.

Pengendara yang belum pernah uji emisi tidak kena sanksi tilang. Namun, petugas akan menguji emisi kendaraannya.

Jika dinyatakan lolos uji emisi, pengendara tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Denda Tilang Uji Emisi

Kombes Latif Usman menjelaskan, sanksi denda tertinggi akan diberikan bagi pelanggar tilang uji emisi.

Besaran denda yang diberikan berbeda tergantung jenis kendaraan yang digunakan.

Pengendara sepeda motor diberi sanksi sebesar Rp 250.000. Sementara mobil ditilang maksimal Rp 500.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif

Besaran tilang tersebut diambil mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved