3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Tahu!

Terdapat setidaknya 3 jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftarnya.

Editor: Muji Lestari
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak 3 jenis kecelakaan kerja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Kecelakaan di Lokasi Kerja

Tidak ada yang berharap menjadi korban kecelakaan di lokasi kerja. Namun, hal ini dapat terjadi kapan pun dan di mana pun.

Salah satu pekerja yang dapat mengalami hal tersebut adalah mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi, seperti area kilang minyak ataupun pembangunan gedung bertingkat.

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (ISTIMEWA)

3. Penyakit Akibat Pekerjaan

Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung biaya perawatannya bila menderita penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Misalnya, bila pekerja melangsungkan pekerjaan di area berpolusi tinggi sehingga ia rentan terkena penyakit paru-paru.

Risiko terhadap kesehatan juga dapat dialami oleh mereka yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit.

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sederet manfaat bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKK.

Simak daftarnya di bawah ini:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
  • Home care service
  • Santunan meninggal 48 kali upah
  • Santunan cacat total tetap 56 kali upah
  • Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak
  • Return to work atau program kembali bekerja
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 kali upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya sampai sembuh.
  • Selengkapnya soal JKK BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di sini

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved