Persiapan Daftar CPNS 2023 , Wajibkah Melampirkan Sertifikat TOEFL di Berkas Persyaratan?

Wajibkah melampirkan sertifikat TOEFL saat daftar CPNS 2023? Simak penjelasan BKN, lengkap dengan daftar kementerian yang mensyaratkan TOEFL.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi. Daftar CPNS 2023, wajibkah melampirkan TOEFL saat registrasi? 

Kementerian PUPR memberikan penilaian tambahan jika peserta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

7. Kementerian Investasi/Badan Koordinari Penanaman Modal (BKPM)

BKPM mensyaratkan para pelamarnya menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

8. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian ini mewajibkan calon peserta melampirkan bukti sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Skor ini setara dengan IELTS 4, dan TOEIC 605. Penyertaan sertifikat TOEFL ini tidak berlaku bagi putra/putri Papua dan Papua Barat.

9. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

BKN pada seleksi CPNS 2021 mewajibkan pelamar di semua jabatan yang dibuka untuk melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

10. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves)

Kemenkomarves mewajibkan pelamar di semua jabatan yang dibuka untuk melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Khusus pelamar di unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib menyertakan sertifiakt TOEFL dengan nilai minimal 550.

11. Kementerian BUMN

Kementerian BUMN pada rekrutmen CPNS 2021 mewajibkan pelamar di semua jabatan yang dibuka melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved