Pilpres 2024
Deklarasi Anies-Cak Imin dalam "Bayang-bayang" Kasus Kemenaker: Manuver KPK hingga Reaksi Cak Imin
Cak Imin menegaskan kejadian berdekatan deklarasi capres-cawapres ini merupakan bagian pewarna perjuangan politiknya.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Deklarasi Anies-Cak Imin dalam "Bayang-bayang" Kasus Kemenaker: Bantahan KPK hingga Reaksi Cak Imin
TRIBUNJAKARTA.COM - Para pendukung bakal calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskar (Cak Imin) dapat kejutan lantaran jagoannya yang baru dideklarasikan, Cak Imin, masuk dalam radar penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Anies-Cak Imin baru resmi dideklarasikan sebagai pasangan capres-cawapres dipimpin Ketua Umum NasDem Surya Paloh di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9/2023) malam.
Namun sehari setelahnya, KPK menyatakan pihaknya telah melakukan penyidikan kasus baru terkati dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertran).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kemenaker yang tengah diusut pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan situasi politik.
Diejlaskannya, perkara yang sedang diusut ini terjadi pada 2012 saat Kemenaker masih bernama Kemenakertran dan telah disidik KPK sejak Juli 2023.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023).
Adapun peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Meski demikian, Ali meyakinkan pengusutan kasus ini dilakukan jauh sebelum Cak Imin dideklarasikan menjadi bakal cawapres pendamping Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
Bahkan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," ujar dia.
Ali berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik. Ia meyakinkan, seluruh proses penyidikan kasus ini akan disampaikan secara transparan.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.
Terkait Proyek Sistem Proteksi TKI Rp 20 Miliar

Ali mengungkapkan, kasus yang tengah disidik pihaknya saat ini yakni dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Dan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans yang tengah disidik pihaknya yakni tahun 2012.
“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Asep mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).
Namun demikian, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.
“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep.
Diketahui, Menakertrans yang menjabat saat itu adalah Muhaimin Iskandar (2009-2014).
Menurut Asep, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.
Cak Imin: Aman
Muhaimin merespons adanya jika kelak dirinya dapat penjegalan dalam langkahnya sebagai bakal cawapres pendamping Anies Baswedan, termasuk adanya kasus-kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dirinya.
Hal itu tidak terkecuali kasus dugaan korupsi proyek Kemenakertrans tahun 2012, atau saat dirinya menjabat Menakertrans usai dirinya dan Anies resmi berpasangan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Cak Imin menegaskan kejadian berdekatan deklarasi capres-cawapres ini merupakan bagian pewarna perjuangan politiknya.
"Itu biasa, setiap lima tahun pemilu, bukan hanya tantangan eksternal, internal juga banyak. Dinamika juga banyak. Itu bagian nafas perjuangan yang mewarnai" kata Cak Imin, dikutip dari CNN Indonesia Tv.
Ia pun mengaku tetap semangat.
"Tetap semangat dan optimis. Aman (enggak dijegal)," ujarnya.
Reaksi Anies: Insya Allah Lancar

Adanya pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans 2012 sehari pasca-Muhaimin Iskandar dideklarasikan seabagai cawapres pendamping Anies Baswedan, memunculkan banyak spekulasi.
Salah satunya pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin.
Lalu, bagaimana reaksi Anies Baswedan selaku bakal capres yang baru dideklarasikan bersama Cak Min?
Anies meyakini proses pencalonannya bersama Cak Imin ke depannya tetap berjalan lancar.
"Insya Allah semuanya lancar," ujar Anies saat menghadiri acara bersama ribuan massa dari Partai PKS di Halaman Gedung Astaka, Deli Serdang, Minggu (3/9/2023).
Sebelumnya dalam sambutannya Anies juga mengatakan bahwa bergabung PKB akan semakin menguatkan Koalisi Untuk Perubahan untuk Persatuan.
"Insya Allah makin solid dan ikhtiar perubahan makin kuat," ujar Anies saat memberikan sambutan. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.