Ibu Imam Masykur Datangi Hotman Paris

Hotman Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

Pengacara senior itu menilai, tidak tepat bila penyidik saat ini hanya menjerat ketiga oknum TNI tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan b

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Fauziah (kanan), ibunda dari almarhum Imam Masykur (25) yang tewas dibunuh tiga oknum TNI di Aceh, menemui pengacara senior Hotman Paris (tengah) di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kuasa hukum Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, mendesak penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga oknum TNI tersangka yang telah menewaskan kliennya.

Desakan ini muncul setelah ada pengakuan dari ibunda korban, Fauziah, yang dihubungi dan diancam ketiga tersangka.

"Jadi, kalau bisa pasal yang dituduhkan bukan sekadar penganiayaan lagi ya, karena sudah jelas-jelas di sini ada niat untuk membunuh," ucap Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

Hotman mengatakan, para tersangka sempat mengatakan akan membunuh Imam jika ibundanya tak mengirimkan uang tebusan Rp 50 juta.

Bukan cuma itu, para tersangka juga dianggap sudah berniat membuang jenazah Imam ke sungai.

"Dari ucapannya itu, kalau ibu tidak kirim uang Rp 50 juta, anak ibu akan dibunuh dan dibuang ke sungai," tegas Hotman.

Pengacara senior itu menilai, tidak tepat bila penyidik saat ini hanya menjerat ketiga oknum TNI tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Hasil kesepakatan tim kuasa hukum, penyidik didesak untuk menerapkan pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jadi, harusnya bukan hanya pasal 338 KUHP, karena kalau sudah mengatakan "kalau kamu tidak kirim uang, saya akan bunuh" berarti itu sudah perencanaan, 340 KUHP, pembunuhan berencana," ucap Hotman.

"Jadi, semua tim di sini sepakat, memohon kepada penyidik agar jangan hanya diterapkan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan," tegasnya.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2023 lalu, Fauziah menerima telepon dari anaknya yang sedang disiksa para tersangka.

Kala itu, Fauziah yang sedang berada di rumahnya di Kota Bireuen, Aceh, diminta menyiapkan uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Imam yang suaranya menandakan kesakitan terus-terusan mendesak orang yang melahirkannya itu untuk segera mengirimkan uang kepada para tersangka.

Berkali-kali korban meminta Fauziah untuk mencari uang tersebut bagaimanapun caranya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved