Ibu Imam Masykur Datangi Hotman Paris
Hotman Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur
Pengacara senior itu menilai, tidak tepat bila penyidik saat ini hanya menjerat ketiga oknum TNI tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan b
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kuasa hukum Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, mendesak penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga oknum TNI tersangka yang telah menewaskan kliennya.
Desakan ini muncul setelah ada pengakuan dari ibunda korban, Fauziah, yang dihubungi dan diancam ketiga tersangka.
"Jadi, kalau bisa pasal yang dituduhkan bukan sekadar penganiayaan lagi ya, karena sudah jelas-jelas di sini ada niat untuk membunuh," ucap Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
Hotman mengatakan, para tersangka sempat mengatakan akan membunuh Imam jika ibundanya tak mengirimkan uang tebusan Rp 50 juta.
Bukan cuma itu, para tersangka juga dianggap sudah berniat membuang jenazah Imam ke sungai.
"Dari ucapannya itu, kalau ibu tidak kirim uang Rp 50 juta, anak ibu akan dibunuh dan dibuang ke sungai," tegas Hotman.
Pengacara senior itu menilai, tidak tepat bila penyidik saat ini hanya menjerat ketiga oknum TNI tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Hasil kesepakatan tim kuasa hukum, penyidik didesak untuk menerapkan pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Jadi, harusnya bukan hanya pasal 338 KUHP, karena kalau sudah mengatakan "kalau kamu tidak kirim uang, saya akan bunuh" berarti itu sudah perencanaan, 340 KUHP, pembunuhan berencana," ucap Hotman.
"Jadi, semua tim di sini sepakat, memohon kepada penyidik agar jangan hanya diterapkan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan," tegasnya.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2023 lalu, Fauziah menerima telepon dari anaknya yang sedang disiksa para tersangka.
Kala itu, Fauziah yang sedang berada di rumahnya di Kota Bireuen, Aceh, diminta menyiapkan uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Imam yang suaranya menandakan kesakitan terus-terusan mendesak orang yang melahirkannya itu untuk segera mengirimkan uang kepada para tersangka.
Berkali-kali korban meminta Fauziah untuk mencari uang tersebut bagaimanapun caranya.
Korban mengaku sudah tak tahan disiksa para tersangka dan tubuhnya juga tak kuasa lagi menahan rasa sakit yang begitu besar.
Di tengah kepanikannya, Fauziah hanya bisa kebingungan mendapatkan uang tebusan itu.
"Cari lah mama pinjam-pinjam uang ke mana-mana, saya nggak tahan lagi sedikit lagi mau mati. Kata almarhum dua kali nelpon begitu dia bilang," ungkap Fauziah menirukan omongan Imam.
Di akhir percakapan, telepon diambil para tersangka yang berniat berbicara langsung kepada Fauziah.
Dalam percakapan terakhir ini lah para pelaku mengancam akan membunuh Imam dan membuang jasadnya ke sungai jika permintaan mereka tidak dituruti.
"Kalo tidak kirim uang, anak ibu dibunuh dan dibuang ke sungai," sambungnya, kali ini menirukan ancaman tersangka.
Karena sudah sangat terpaksa dan tak mau anaknya terus mengalami penyiksaan, Fauziah akhirnya meminjam ke sana ke mari untuk membayar tebusan ke para tersangka.
Namun, setelah sebagian uang siap, Fauziah mencoba menghubungi anaknya lagi tapi sama sekali tidak ada jawaban.

Fauziah akhirnya terbang ke Jakarta untuk mencari keberadaan sang buah hati, namun harus menelan pil pahit mendengar kabar anaknya ditemukan tewas di sungai wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (24/8/2023).
Pembunuhan ini bermula ketika ketiga tersangka menculik Imam dari toko kosmetiknya di Tangerang Selatan dengan tuduhan awal bahwa korban menjual obat-obatan ilegal.
Para prajurit TNI yang sudah ditangkap dari penganiayaan maut ini ialah Praka Riswandi Manik atau Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, serta dua anggota TNI AD yakni Praka J dan Praka HS.
Mereka juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada Imam, namun yang bersangkutan tak bisa menyanggupi.
Imam pun dianiaya hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di aliran kali wilayah Karawang, Jawa Barat.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.