Jadwal dan Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Selama September 2023, Berpindah-pindah Tiap Pekan
Berikut ini jadwal lengkap dan lokasi tilang uji emisi di Jakarta selama bulan September 2023, titik razia berpindah-pindah tiap pekan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Razia tilang uji emisi bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta telah berlaku sejak Jumat, (1/9/2023).
Rencananya, pemberlakukan tilang uji emisi gas buang ini akan berlangsung sleam 3 bulan atau sampai awal Desember 2023.
Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sebelumnya telah melakukan uji coba tilang pada Jumat (25/8/2023).
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com.
Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan berlaku bagi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta dan telah memiliki tanda bukti uji emisi kendaraan.
Jadwal Pelaksanaan Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta
Polda Metro Jaya telah menentukan titik-titik lokasi pelaksanaan tilang uji emisi di DKI Jakarta.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur.
Dia juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi.
Berikut ini jadwal dan lokasi pelaksanaan razia tilang uji emisi berdasarkan anggaran kepatuhan tahun 2023:
1 September 2023
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
6 September 2023
- Taman Mini, Jakarta Timur
13 September 2023
- Danau Sunter
20 September 2023
- Taman Katelia
28 September 2023
- Carefour Lebak Bulus

4 Oktober 2023
- Lapangan Banteng Timur
11 Oktober 2023
- Duren Sawit
18 Oktober 2023
- Waduk Pluit
25 Oktober 2023
- Puri Kembangan
1 November 2023
- Jl Pemuda
8 November 2023
- Jl By Pass depan Gudang Garam
15 November 2023
- Jl Daan Mogot
22 November 2023
- DI Panjaitan
29 November 2023
- Fatmawati

Denda Tilang Uji Emisi
Kombes Latif Usman menjelaskan, sanksi denda tertinggi akan diberikan bagi pelanggar tilang uji emisi.
Besaran denda yang diberikan berbeda tergantung jenis kendaraan yang digunakan.
Pengendara sepeda motor diberi sanksi sebesar Rp 250.000. Sementara mobil ditilang maksimal Rp 500.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif
Besaran tilang tersebut diambil mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.