Jadwal dan Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Selama September 2023, Berpindah-pindah Tiap Pekan

Berikut ini jadwal lengkap dan lokasi tilang uji emisi di Jakarta selama bulan September 2023, titik razia berpindah-pindah tiap pekan.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Razia uji emisi kendaraan hari pertama di Jalan Industri Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Cek jadwal dan lokasi tilang uji emisi di Jakarta selama September 2023, segini dendanya jika kena razia 

TRIBUNJAKARTA.COM - Razia tilang uji emisi bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta telah berlaku sejak Jumat, (1/9/2023).

Rencananya, pemberlakukan tilang uji emisi gas buang ini akan berlangsung sleam 3 bulan atau sampai awal Desember 2023.

Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sebelumnya telah melakukan uji coba tilang pada Jumat (25/8/2023).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com.

Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan berlaku bagi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta dan telah memiliki tanda bukti uji emisi kendaraan.

Jadwal Pelaksanaan Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menentukan titik-titik lokasi pelaksanaan tilang uji emisi di DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur.

Dia juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi.

Berikut ini jadwal dan lokasi pelaksanaan razia tilang uji emisi berdasarkan anggaran kepatuhan tahun 2023:

1 September 2023

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

6 September 2023

  • Taman Mini, Jakarta Timur

13 September 2023

  • Danau Sunter

20 September 2023

  • Taman Katelia

28 September 2023

  • Carefour Lebak Bulus
Ilustrasi. Cek jadwal dan lokasi tilang uji emisi di Jakarta selama September 2023, segini dendanya jika kena razia.
Ilustrasi. Cek jadwal dan lokasi tilang uji emisi di Jakarta selama September 2023, segini dendanya jika kena razia. (pexels.com)

4 Oktober 2023

  • Lapangan Banteng Timur

11 Oktober 2023

  • Duren Sawit

18 Oktober 2023

  • Waduk Pluit

25 Oktober 2023

  • Puri Kembangan

1 November 2023

  • Jl Pemuda

8 November 2023

  • Jl By Pass depan Gudang Garam

15 November 2023

  • Jl Daan Mogot

22 November 2023

  • DI Panjaitan

29 November 2023

  • Fatmawati
Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M secara gratis. Cek jadwal dan lokasi tilang uji emisi di Jakarta selama September 2023, segini dendanya jika kena razia
Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M secara gratis. Cek jadwal dan lokasi tilang uji emisi di Jakarta selama September 2023, segini dendanya jika kena razia (selatan.jakarta.go.id)

Denda Tilang Uji Emisi

Kombes Latif Usman menjelaskan, sanksi denda tertinggi akan diberikan bagi pelanggar tilang uji emisi.

Besaran denda yang diberikan berbeda tergantung jenis kendaraan yang digunakan.

Pengendara sepeda motor diberi sanksi sebesar Rp 250.000. Sementara mobil ditilang maksimal Rp 500.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif

Besaran tilang tersebut diambil mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved