5 Penyebab Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta, Bukan Karena Kendaraan Sudah Tua

DKI Jakarta sudah menerapkan tilang uji emisi mulai Jumat (1/9/2023), berikut ini simak 5 han yang menyebabkan kendaraan tak lulus uji emisi.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Razia uji emisi kendaraan hari pertama di Jalan Industri Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Berikut ini 5 hal yang menyebabkan kendaraan tak lulus uji emisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tilang uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi diterapkan mulai Jumat (1/9/2023).

Bagi pengemudi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi, akan ditilang oleh Polda Metro Jaya dan diharuskan membayar denda.

Terdapat sejumlah kriteria agar kendaraan lulus mengikuti uji emisi.

Lantas, apa saja kriteria kendaraan agar lulus uji emisi?

Kriteria Agar Lulus Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara.

Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang tak lulus uji emisi sendiri adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan:

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.
  • Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  • Motor 4 tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan sepeda motor di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Petugas melakukan uji emisi kendaraan sepeda motor di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Penyebab Kendaran Tak Lulus Uji Emisi

Dilansri laman My Pertamina, salah satu alasan kendaraan tidak lulus uji emisi adalah proses pembakarannya yang tidak sempurna.

Kondisi kendaraan tersebut dipicu beberapa hal sebagai berikut:

1. Telah Ganti Oli atau Tidak Sesuai

Penyebab pertama adalah menggunakan oli yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrik atau terlambat menggantinya.

Kondisi oli yang kurang sesuai dapat menyebabkan proses pembakaran menjadi tidak sempurna.

Proses pembakaran seperti inilah yang berpotensi memicu tersisanya level emisi tinggi, bahkan mencapai ambang batas lulus uji gas buang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved