Catat! 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Segini Dendanya Jika Kena Tilang
Catat! Jadwal serta lokasi razia uji emisi di Jakarta, lengkap dengan besaran denda jika kena tilang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tilang uji emisi bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).
Pemberlakuan tilang uji emisi gas buang ini akan berlangsung selama 3 bulan hingga Desember 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya telah melakukan uji coba tilang pada Jumat (25/8/2023).
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com.
Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan berlaku bagi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta dan telah memiliki tanda bukti uji emisi kendaraan.
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta
Polda Metro Jaya telah menentukan titik-titik lokasi pelaksanaan tilang uji emisi di DKI Jakarta.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur.
Dia juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi.
Berikut lokasi pelaksanaan tilang uji emisi akan dilakukan di lima titik wilayah Jakarta:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Proses Tilang Uji Emisi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, razia tilang uji emisi menyerupai pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.
Polda Metro Jaya akan menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta. Kemudian, setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," ujar Latif.
Setiap kendaraan yang terkena razia lantas akan diperiksa kelaikannya oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pemeriksaan berupa uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.