Ahli Nilai Perkara PKPU PT PP Seharusnya Diadili di Pengadilan Niaga Jakarta
Menurut Hadi, perkara yang diadili tidak sesuai dengan kompetensi pengadilian seharusnya akan berakhir pada putusan sela.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan menilai, seharusnya gugatan pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero) diadili di pengadilan domisili tergugat.
Pengadilan yang dimaksud yakni Pengadilan Niaga Jakarta.
Hal itu disampaikan menanggapi gugatan nomor: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, maka PT PP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Jadi, di anggaran dasarnya PT PP di mana, kalau wilayah Jakarta ya berarti mestinya yang berwenang mengadili niaga Jakarta Pusat begitu,” kata Hadi, dikutip Rabu (6/9/2023).
Menurut Hadi, perkara yang diadili tidak sesuai dengan kompetensi pengadilian seharusnya akan berakhir pada putusan sela.
Hal ini sebagaimana Keppres Nomor 97 Tqhun 1999 junto Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Namun, jika perkara terlanjur bergulir dan diputus oleh pengadilan yang tidak sesuai, maka dapat dilakukan upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Adapun terhadap putusan tersebut diharapkan pengadilan memberikan diskresi karena kasusnya spesifik untuk mempertahankan asas kepatutan, asas kepantasan dan asas keadilan.
“Yang bisa menyelesaikan adalah Mahkamah Agung. Kalau Mahkamah Agung, maka pintu masuknya ada dua, kasasi atau peninjauan kembali, karena kasusnya spesifik makanya pengadilan sebaiknya memberikan diskresi demi mempertahankan asas kepatutan, asas kepantasan dan asas keadilan” jelas Hadi.
Diketahui, PT PP mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar terkait gugatan pemohon PKPU PT PP.
Kuasa hukum PT PP, Irfan Aghasar mengatakan, kliennya sedang dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) lantaran menemukan adanya beberapa anomali dalam perkara ini.
Irfan mengatakan, kasasi ini dilayangkan lantaran secara domisili Perseroan berada di wilayah Jakarta Timur. Akan tetapi, permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.
Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Selain itu, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Padahal, menurut Irfan, nilai itu tidak memenuhi syarat.
Ia menilai, jika perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu di luar pengadilan Niaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.