Ahli Nilai Perkara PKPU PT PP Seharusnya Diadili di Pengadilan Niaga Jakarta

Menurut Hadi, perkara yang diadili tidak sesuai dengan kompetensi pengadilian seharusnya akan berakhir pada putusan sela.

Editor: Acos Abdul Qodir
net
ilustrasi palu hakim 

Lebih lanjut, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Sebab, CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (bank). 

Tak hanya itu, PT. PP (Persero) Tbk yang merupakan BUMN berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan, permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Oleh sebab itu, Irfan Aghasar selaku kuasa hukum mengambil langkah-langkah terkait setelah menemukan adanya anomali dalam putusan tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum PT. PP (Persero) Tbk telah mengambil langkah- langkah hukum termasuk membuat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan juga mempersiapkan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,” tukasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved